Mohon tunggu...
Muhammad Rafi Raditya
Muhammad Rafi Raditya Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan

Menulis adalah salah satu hobi saya, dengan menulis saya bisa melatih kemampuan riset dan berpikir kritis. Dan dengan menulis saya juga bisa berkontribusi dalam menyebarkan ilmu pengetahuan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tindakan Bullying dan Hukum yang Menjeratnya

18 Desember 2020   21:31 Diperbarui: 14 Februari 2021   17:53 630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: bantennews.co.id

b. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau masyarakat.

Di samping itu tindakan bullying ini juga bisa dijerat dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE atau yang biasa disebut UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 yang berbunyi "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik". Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat 3 UU 19 tahun 2016 adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Maka dari itu kita semua harus mengetahui bahwa tindakan bullying ini memiliki efek yang negatif, bahkan bisa dirasakan hingga hari tua, dan umumnya korban akan selalu dihantui rasa stress dan depresi setiap saat. Banyak orang yang mungkin menganggap bahwa tindakan ini hanyalah urusan antara pelaku dan korban serta hal yang lumrah terjadi pada saat remaja.

Tetapi jika dilihat dari perspektif korban tentu tindakan ini merupakan mimpi buruk dalam hidupnya, dan untuk mencegah kasus ini agar kedepannya tidak terulang lagi alangkah lebih baiknya sekolah benar-benar menjamin kenyamanan belajar para muridnya, selain itu orangtua sebagai aktor utama juga harus memberikan pelajaran dan melatih agar anaknya bisa berani dalam bertindak serta berbuat baik kepada orang lain, selain itu pemerintah juga harus membuat aturan perundang-undangan serta sanksi yang tegas bagi para pelaku tindakan bullying guna meminimalisir adanya kejadian serupa kedepannya.

Daftar Pustaka

1. Riadi Muchlisin, Pengertian, unsur, jenis, ciri-ciri dan skenario bullying, https://www.kajianpustaka.com/2018/01/pengertian-unsur-jenis-ciri-ciri-dan-skenario-bullying.html#:~:text=Menurut%20Olweus%20(2005)%2C%20bullying,atau%20sebagai%20sebuah%20penyalahgunaan%20kekuasaan%2F, diakses pada tanggal 18 Desember 2020 pukul 20:07.

2. Pramesti Tri jata Ayu, S.H., Jerat Hukum Pelaku Bullying Terhadap Anak, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt550264153eb3a/jerat-hukum-pelaku-ibullying-i-terhadap-anak/. diakses pada tanggal 18 Desember 2020 pukul 20:00 WIB. 

3. Pramesti tri Jata Ayu, S.H., Sanksi Bagi Pem-Bully di Media Sosial, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt56d7218a32d8f/sanksi-bagi-pem-bully-di-media-sosial/ diakses pada tanggal 18 Desember 2020 pukul 20:05 WIB.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun