b. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau masyarakat.
Di samping itu tindakan bullying ini juga bisa dijerat dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE atau yang biasa disebut UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 yang berbunyi "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik". Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat 3 UU 19 tahun 2016 adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Maka dari itu kita semua harus mengetahui bahwa tindakan bullying ini memiliki efek yang negatif, bahkan bisa dirasakan hingga hari tua, dan umumnya korban akan selalu dihantui rasa stress dan depresi setiap saat. Banyak orang yang mungkin menganggap bahwa tindakan ini hanyalah urusan antara pelaku dan korban serta hal yang lumrah terjadi pada saat remaja.
Tetapi jika dilihat dari perspektif korban tentu tindakan ini merupakan mimpi buruk dalam hidupnya, dan untuk mencegah kasus ini agar kedepannya tidak terulang lagi alangkah lebih baiknya sekolah benar-benar menjamin kenyamanan belajar para muridnya, selain itu orangtua sebagai aktor utama juga harus memberikan pelajaran dan melatih agar anaknya bisa berani dalam bertindak serta berbuat baik kepada orang lain, selain itu pemerintah juga harus membuat aturan perundang-undangan serta sanksi yang tegas bagi para pelaku tindakan bullying guna meminimalisir adanya kejadian serupa kedepannya.
Daftar Pustaka
1. Riadi Muchlisin, Pengertian, unsur, jenis, ciri-ciri dan skenario bullying, https://www.kajianpustaka.com/2018/01/pengertian-unsur-jenis-ciri-ciri-dan-skenario-bullying.html#:~:text=Menurut%20Olweus%20(2005)%2C%20bullying,atau%20sebagai%20sebuah%20penyalahgunaan%20kekuasaan%2F, diakses pada tanggal 18 Desember 2020 pukul 20:07.
2. Pramesti Tri jata Ayu, S.H., Jerat Hukum Pelaku Bullying Terhadap Anak, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt550264153eb3a/jerat-hukum-pelaku-ibullying-i-terhadap-anak/. diakses pada tanggal 18 Desember 2020 pukul 20:00 WIB.Â
3. Pramesti tri Jata Ayu, S.H., Sanksi Bagi Pem-Bully di Media Sosial, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt56d7218a32d8f/sanksi-bagi-pem-bully-di-media-sosial/ diakses pada tanggal 18 Desember 2020 pukul 20:05 WIB.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H