Mohon tunggu...
Muhammad Rafi Dhiaulhaq
Muhammad Rafi Dhiaulhaq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta Program Studi Arsitektur Angkatan 2024

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pendidikan Kewarganegaraan bagi Generasi Muda dan Dunia Arsitektur

23 September 2024   17:00 Diperbarui: 23 September 2024   20:32 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu ilmu yang wajib dipelajari oleh generasi muda. Hal ini dikarenakan Pendidikan Kewarganegaraan dapat membentuk kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan banyak hal terkait dasar-dasar hukum, norma, dan kebijakan yang penting untuk dipahami oleh setiap warga negara. Ilmu ini sangat penting bagi generasi muda agar mereka dapat menghindari konflik serta bertanggung jawab dalam kehidupan sosial dan politik. 

Selain itu, Pendidikan Kewarganegaraan juga mendorong generasi muda untuk menghargai keberagaman, toleransi, dan nilai-nilai kebangsaan. Pemahaman yang baik tentang bagaimana individu bersikap dalam masyarakat dapat mengurangi konflik sosial dan memupuk persatuan. Hal ini penting dalam membangun kerukunan masyarakat dan menjaga stabilitas nasional. 

Pendidikan Kewarganegaraan juga memiliki peran penting dalam dunia arsitektur karena membantu arsitek memahami tanggung jawab sosial dan lingkungan mereka. Arsitek harus mampu merancang bangunan yang tidak hanya sesuai dengan kebutuhan klien tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat luas. Selain itu, mereka perlu memperhatikan aspek keberlanjutan dan menjaga agar lingkungan tetap lestari dalam setiap proyek yang dikerjakan. 

Lebih lanjut, arsitek perlu memahami regulasi hukum dan kebijakan publik yang berkaitan dengan tata ruang serta perencanaan kota. Pemahaman ini memastikan bahwa desain yang dihasilkan sesuai dengan peraturan negara dan kebutuhan masyarakat. Arsitek juga harus memahami hukum yang berlaku, seperti hukum terkait plagiarisme, yang dapat merugikan pihak lain. Dengan begitu, arsitek tidak hanya menghasilkan bangunan yang fungsional, tetapi juga mendukung pembangunan yang adil dan berkelanjutan untuk semua pihak.

Nama : Muhammad Rafi Dhiaulhaq
Jurusan : Arsitektur
Universitas Negeri Yogyakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun