Kredit merupakan faktor dominan dalam aset bank, bahkan merupakan sumber utama pendapatan bagi sebuah bank komersil. Oleh karena itu, seharusnya setiap tahap dalam pemberian kredit mendapat perhatian agar tujuan dan sasaran kredit dapat dicapai. Tujuan dan sasaran kredit dapat dicapai bila dapat diupayakan tercipta kredit yang sehat. Dalam pengertian pengawasan kredit yang diuraikan di atas secara jelas tujuannya adalah sebagai penjaga dan pengaman dalam pengelolaan tahap-tahap pemberian kredit. Bila dirinci, tujuan monitoring dan pengawasan kredit dapat berupa sebagai berikut.
Monitoring dalam kredit adalah proses pemantauan terhadap kinerja debitur setelah kredit disalurkan.
contoh nya:
*Pemantauan Penggunaan Dana
*Pemeriksaan Laporan Keuangan
*Melakukan Wawancara
*Pengawasan dalam kredit merujuk pada tindakan yang diambil oleh bank untuk mengawasi secara lebih ketat terhadap kredit yang berisiko atau debitur yang menunjukkan tanda-tanda kesulitan dalam memenuhi kewajiban.
1. Sistem/prosedur dan ketentuan-ketentuan sebagai dasar credit operation dapat dilaksanakan semaksimum mungkin.
2. Penjagaan dan pengamanan kredit sebagai kekayaan bank harus dikelola dengan baik agar tidak timbul risiko yang diakibatkan oleh penyimpangan-penyimpangan, baik oleh nasabah maupun oleh inter bank.
3. Administrasi dan dokumentasi kredit harus terlaksana sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan sehingga ketelitian, kelengkapan, keaslian, dan akurasinya dapat menjadi informasi bagi setiap lini manajemen yang terlibat dalam perkreditan.
4. Efektivitas dan efisiensi meningkat dalam setiap tahap pemberian kredit sehingga perencanaan kredit dapat dilaksanakan dengan baik.
5. Pembinaan portofolio, baik secara individual maupun secara keseluruhan dapat dilakukan sehingga bank mempunyai kualitas aktiva yang produktif dan mendukung menjadi bank yang sehat.
Kelima tujuan pengawasan kredit di atas saling terkait satu sama lain, misalnya dengan dikelolanya dengan baik, teliti, dan benar, administrasi perkreditan akan membantu dan mempermudah menemukan penyimpangan yang terjadi. Selain itu, dengan terdokumentasikan dengan baik arsip-arsip perkreditan, akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perkreditan, dan lain sebagainya.
Tujuan monitoring dan pengawasan kredit tersebut bila diperhatikan dengan teliti satu per satu, memiliki saling keterkaitan sehingga mempermudah untuk mengetahui terjadinya penyimpangan yang menjadi penyebab timbulnya risiko dan kredit yang merugi. Di samping hal-hal tersebut di atas, monitoring dan pengawasan kredit akan memperkuat posisi bank dan nasabah dalam menghadapi risiko-risiko mendatang.