Per 1 Januari 2025, masyarakat Indonesia akan mendapatkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kenaikan ini membuat banyak netizen dan pengamat ekonomi merasa resah akan kebijakan pemerintah yang satu ini.Â
Mengutip dari kompas.com, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kenaikan tarif PPN 12 persen tahun depan bakal membuat pengeluaran masyarakat kelas menengah meningkat Rp 350.000 per bulan dan pengeluaran masyarakat kelas bawah meningkat Rp 100.000 per bulan.
Puan Maharani, ketua DPR saat ini, juga meminta agar pemerintah tetap mempertimbangkan dan mengatasi efek yang timbul.Â
"Kami memahami tujuan kenaikan PPN untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit anggaran. Namun pemerintah harus memperhatikan dampak yang akan muncul dari kebijakan tersebut," kata Puan.
Guru Besar Ilmu Ekonomi Moneter FEB UI Telisa Aulia Falianty juga menyebutkan, kenaikan
ini akan memengaruhi pengusaha dan konsumen apalagi saat ini kondisi perekonomian global masih mengalami perlambatan (Revo M, 2024).Â
Sedangkan, Prabowo Subianto, presiden RI itu menegaskan bahwa ini hanya diberlakukan selektif ke barang mewah. Mengutip dari news.detik.comÂ
"Kan sudah diberi penjelasan ya, PPN adalah undang-undang. Ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/12).
Memang jika berkaca pada pihak pemerintah, ini adalah upaya meningkatkan penghasilan negara, mengingat dengan program pemerintahan baru memerlukan anggaran yang tidak sedikit.Â
Mengenal PPN 12%, Pengertian dan Pengecualiannya
PPN 12 Persen