Mohon tunggu...
Money

Jurus Jitu, Ekonomi Syariah Hadapi MEA

30 Juni 2015   05:08 Diperbarui: 30 Juni 2015   05:08 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dewasa ini, Indonesia telah mempunyai lembaga keuangan syariah yang sudah cukup lengkap. Masing-masing sektor industri bisnis sudah terdapat basis-basis syariahnya. Mulai dari lembaga perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah dan lainnya. Memang harus diakui bahwa selama dua dekade terakhir, sektor-sektor industri jasa keuangan syariah tersebut telah menunjukkan perkembangan cukup pesat.

Saat ini Industri Keuangan Syariah di Indonesia telah menunjukan geliat pertumbuhan yang luar biasa pesatnya. Bahkan di level Internasional, Industri keuangan Syariah di Indonesia merupakan salah satu yang terbaik. Berdasarkan Islamic Finance Country Index dari Global Islamic Finance Report tahun 2011 yang dikeluarkan oleh BMB Islamic –lembaga konsultan bisnis dan manajemen terkemuka yang berbasis di London, industri keuangan syariah Indonesia menduduki posisi ke-4 di dunia setelah Iran, Malaysia dan Arab Saudi. Posisi Indonesia berada diatas negara-negara yang selama dikenal terkemuka dalam pengembangan keuangan syariah, seperti Uni Emirat Arab, Kuwait, Pakistan, Bahrain dan Inggris.

Semakin dekatnya pelaksanaan MEA, memberikan artikulasi bagi perbankan syariah dalam menjadikan tantangan sebagai prospek pasar ekonomi Islam dalam kancah global. Perbankan syariah saat ini sedang dalam gejolak untuk berkembang dan meningkat. Nasabahnyapun sudah tidak melihat kepada persoalan ideologi lagi, namun lebih mengandalkan aspek layanan dan program, sehingga masyarakatpun lebih memilih pelayanan yang baik dan program yang professional dalam perbankan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi perbankan syariah.

Tantangan perbankan syariah dalam jangka pendek bisa meliputi (1) pemenuhan gap sumber daya insani, (2) inovasi pengembangan produk dan layanan perbankan yang kompetitif serta berbasis atas kebutuhan masyarakat, dan (3) keberlangsungan sosialisasi dan edukasi. Sementara tantangan dalam jangka panjangnya adalah, (1) dibutuhkannya kerangka hukum yang dapat dijadikan sandaran dalam penyelesaian masalah keuangan syariah secara komprehenshf, (2) adanya kodifikasi produk dan standar regulasi secara nasional dan global sebagai jembatan dalam perbedaan terhadap fiqh muammalah, dan (3) diperlukannya nilai imbal hasil (rute of return) bagi keuangan syariah.

Demikianlah tantangan-tangan di atas bukan saja tugas perbankan syariah tetapi juga para pemegang kebijakan (pemerintah) dalam mengembangkan kebijakan operasional program maupun pelayanan serta sumber daya manusia yang ada. Baik tantangan jangka pendek maupun tantangan jangka panjang mempunyai kerangka kebijakan strategis. Terutama dalam menghadapi pasar global yang sudah tinggal menghitung bulan, yaitu pada MEA 2015.

Sehingga dalam implementasinya, pengembangan perbankan syariah sudah ada antisipasi terhadap kelemahan-kelemahan yang muncul serta mempunyai solusi strategsi terhadap permasalahan yang akan dihadapi nantinya. Hal ini seperti dijelaskan pada tantangan jangka pendek yang sudah mengatur tentang bagaimana menjadikan sumber daya manusia sebagai sumber daya insani, yang dapat menjalankan dan mempunyai kinerja yang kompetitif dan komprehensif terhadap pemberian layanan perbankan secara professional.

Peran Sarjana Ekonomi

SDM menempati posisi penting dalam pengembangan industri keuangan syariah. Sarjana ekonomi syariah merupakan salah satu bagian dari SDM yang sangat di butuhkan oleh industri keuangan syariah. oleh karena itu peran sarjana ekonomi syariah sangatlah dibutuhkan dalam meningkatkan pertumbuhan industri keuangan syariah Indonesia, agar dapat bersaing di pasar domestik, regional, dan internasional.

Setidaknya ada lima peran bagi para sarjana ekonomi syariah dalam menghadapi MEA ini, yaitu pertama, peran sebagai pengayom masyarakat kedua, peran sebagai tenaga pengajar, ketiga, peran sebagai pemegang kebijakan, keempat, peran sebagai tenaga kerja, kelima, peran sebagai entrepreneur.

Lima peran ini merupakan wujud dari optimalisasi peran sarjana ekonomi syariah dalam meningkatkan daya saing industri keuangan syariah Indonesia. Jika kelima peran di atas dapat dilaksanakan, maka hal ini akan dapat membantu pertumbuhan industri keuangan syariah di Indonesia untuk dapat bersaing di level ASEAN. Dengan potensi pasar domestik yang sangat besar, maka diperkirakan industri keuangan syariah Indonesia akan menjadi raja di level ASEAN.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun