Mohon tunggu...
Muhammad Putra Anggoro
Muhammad Putra Anggoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

MADADA!!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara Ideal menurut Abul A'la Al-Maududi

17 November 2022   07:19 Diperbarui: 17 November 2022   07:20 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abul A'la Al-Maududi merupakan salah satu pembaharu pemikiran islam yang gagasan dan cita-citanya sangat berpengaruh dalam pembangunan islam. Pemikiran nya yang sistematik dan komprehensif membuat tata pikir Al-Maududi sangat terpadu. Menurut Abul A'la AlMaududi asas terpenting dalam islam adalah tauhid dan tugas utama para nabi dan rasul adalah mengajarkan tauhid (the unity of godhead ) kepda seluruh umat manusia. Ajaran tauhid itu sangatlah sederhana yaitu'' Tidak ada tuhan selain allah dan Muhammad itu rasul allah''. 

Sayyid Abul A'la Maududi lahir pada 25 September 1903, bertepatan dengan 3 Rajab 1321 di Aurangabad, India Selatan. Ayahnya bernama Sayyid Ahmad Hasan. Dia adalah anak bungsu dari lima bersaudara. Garis keturunannya bersambung langsung dengan Khwaja Qutbu'ddin Maududi Chisti, dari sini nama Maududi diambil, yang mendapat gelar sebagai syaikhul syuyukh (guru-gurunya sufi) di India. Para pendiri tarikat Chistiyyah ini memiliki garis keturunan yang bersambung pada Nabi. Oleh karenanya, nama mereka selalu diembeli sayyid.

Ada dua konsep pemikiran Al-Maududi tentang Negara yang saling bertentangan. Pertama, konsep Hegel yang mengatakan bahwa Negara adalah perwujudan dari ide suci, yaitu ide illahi dimuka bumi, dimana setiap Negara dapat mengidentifikasikan martabatnya, statusnya kearah kehidupannya. Citra Hegelian tentang Negara adalah bahwa Negara merupakan inkarnasi ide suci dan karena Negara harus berada disegalagalanya. Makin kuat satu Negara, makin baik para warganya. Dengan demikian setiap warga Negara harus menyerahkan dedikasinya untuk Negara. Dalam arti Hegelian menjadikan Negara sebagai aparat yang didewakan yang berhak menuntt apa saja dari warganya. Jelas sekali bahwa Hegel menuhankan Negara. 

Sebaliknya konsep Marx. Walaupun ia bangga menjadi murid spitual Hegel, tetapi pamdangannya tentang Negara bertolak belakang dengan pandangan gurunya. Marx berpendapat bahwa Negara pada hakekatnya adalah aparat atau mesin operasi (penindasan), tirani dan eksploitasi kaum pekerja adalah pemilik alat-alat produksi (kaum kapitalis) dan pemegang distribusi kekayaan yang mencelakakan kelas pekerja, jadi dapat kita temukan dalam marxisme konsep mengenai layunya Negara setelah terjadinya revolusi sosialis. Artinya, setelah berlangsungnya revolusi akan terbentuk suatu kediktatoran proletariat dan kemudian melalui kekuasaan kaum protelar perbedaan kelas dapat dimusnahkan sampai terwujudnya masyarakat tanpa kelas. Dalam masyarakat tanpa kelas inilah Negara sebagai aparat penindasan kelas kafitalis akan layu dengan sendirinya, akan lenyap selama-lamanya. 

Menurut Al-Maududi pembentukan suatu Negara merupakan sebagian dari misi Islam yang agung. Membangun Negara merupakan salah satu kewajiban agama. Oleh karenanya Negara yang dibangun harus dipelihara eksitensinya, tetapi tidak boleh Negara itu didewa-dewakan.20 Islam menolak utopia Marx yang ingin melenyapkan Negara, sehingga dapat dijadikan acuan dalam memahami konsep Negara menurut AlMaududi. Pemikiran Al-Maududi tentang teori politik Islam atau dalam hal ini konsep Negara, yang landasan filosofinya adalah kadaulatan rakyat. Dengan demikian, teori politik Islam yang dikemukan Al-Maududi terletak pada konsep dasar yang menegaskan bahwa kedaulatan berada ditangan tuhan, bukan seperti konsep dasar demokrasi barat yag menegaskan kedaulatan berada ditangan rakyat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun