Mohon tunggu...
Muhammad Prayudha
Muhammad Prayudha Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa S1 Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Wakil Komisaris Bidang Organisasi Komisariat GMNI UMSU 2019-2020

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Nasib Keberlanjutan Pangan Lokal dan Nasional Jangka Pendek/Menengah serta Kesejahteraan Petani dalam Pusaran Pandemi Global

8 Mei 2020   07:17 Diperbarui: 8 Mei 2020   12:00 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petani yang bekerja dimasa pandemi covid-19, Kampung Baru, Linkungan Pinang Mancung, Kec. Bajenis. Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara

Wabah Covid-19 telah memasuki bulan mei tepatnya sudah memasuki bulan ke 4 kita berada dipusaran pademi covid 19 ini. World Health Organization (WHO)/Organisasi Kesehatan Dunia pada 11 Maret 2020 lalu mengumumkan bahwa Covid-19 sebagai pademi global. Covid-19 ini tidak hanya menyebabkan krisis kesehatan.

Dan salah satu strategi pemerintah menyerukan atas kebijakan WFH (Work For Home), lockdown dan social distancing untuk mengupayakan memutus mata rantai penularan pandemi Covid-19 ini.

Namun sejatinya lockdown dan social distancing bukan lagi istilah baru yang dipakai di peraturan kita, dapat kita lihat pada UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Dan apabila disuatu wilayah diduga telah terinfeksi Covid-19, pemerintah membuat kebijakan untuk dilakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB sendiri digunakan pemerintah untuk strategi pecegahan peneluran Covid-19. Dan PSBB telah tertuangan didalam PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1. Didalam pusaran Covid-19 ini pun yang namanya peraturan pemerintah untuk menjalankan kebijakan baik darinya, yaitu social distancing ataupun lockdown ini yang memerlukan asupan bahan pokok pangan.

Pemenuhan bahan pokok pangan merupakan kekuatan untuk melawan pademi covid-19 ini. Strategi yang diserukan pemerintah tentang social distancing, physical distancing, lockdown, sampai Pembatasan sosial berskala besar. Strategi tersebut hanya efektif kalaulah bahan pokok pangan masyarakat tersedia dan terkebutuhin.

Petani di tengah pusaran Covid-19

Pada saat ini petani dititik pusaran covid-19, petani yang kita ketahui yang berhati mulia yang berkorban untuk menghidupkan bangsa-bangsa. Namun hal ini perjuangan seorang petani sangat urgen/berbahaya. Lagi pula petani harus memenuhi stock pangan daerah dan stock pangan nasional, mereka juga harus berantisipasi terhadap penularan covid-19, yang menjadi pandemi global saat ini.

Petani berkerja untuk memenuhi pasokan pangan daerah, dan sebaran nasional. Hal tersebut harus diperhatikan oleh pemerintah daerah dan didukung sepenuhnya agar, petani mampu bekerja dan memenuhi pasokan cadangan pangan pusat, dan cadangan pangan daerah.

Selain itu pula petani didaerah-daerah yang tiap harinya harus bekerja dilahan dan pasar, diperhatikan dan diberikan layanan kesehatan yang haruslah didapatan para petani. Dan mengesankan petani hari ini yang memenuhi stoc pangan untuk pertahanan covid-19 hari ini juga ekonomi berada dititik yang mengkhawatirkan.

Pada masa pandemi covid-19 ini lah sektor pertanian kita pada era orde baru diuji prestasi dunianya ketika Indonesia mencapai swasembada beras pada 1984. Dan masa sekarang daya beli ke petani harus juga diperhatikan agar laju stabilitas ekonominya tidak pada titik yang memprihatian/tumpang tindih.

Pemerintah haruslah buka mata dan menjadikan pademi global ini sebagai pelajaran bahwa perspektif sektor pertanian selalu sebagai sektor adalan perekonomian dan pertahanan nasional dan mulai sekarang harus mendapatkan perhatian serius oleh pemerintah. Kesungguhan pemerintah dalam mendukung sektor pertanian kesannya yang sedang Retorika saja, haruslah nyata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun