Mohon tunggu...
Muhammad Pramuja
Muhammad Pramuja Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis Pemula

Penulis pemula sedang berproses sumber akurat terpercaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

[EM] Mengenal Nikah dan Hukumnya, Kamu Termasuk Bagian yang Mana? [/EM]

21 November 2021   16:46 Diperbarui: 8 Agustus 2024   17:22 1052
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernikahan menjadi suatu kewajiban bagi mereka yang sudah mampu dan siap, namun kadang kita sering ditanya “kapan nikah?”, padahal pada saat itu kita belum siap dari ekonomi maupun mental, terlebih lagi jika belum ada calonnya. Tenang, bagi kalian yang sering ditanya mengenai “kapan nikah?” berikut adalah pengertian nikah dan hukum nikah apakah kamu sudah termasuk dari orang yang wajib untuk nikah.

Nikah berasal dari bahasa Arab “nakaha” yang berarti mengumpulkan, saling memasukkan dan digunakan untuk arti bersetubuh (wath’i). Nikah merupakan suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mukhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.

Dalam surah An-Nur ayat 31 menjelaskan perintah menikah

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya : Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.

Sebelum membahas mengenai hukum nikah, sebelum itu kamu harus tahu tujuan dan fungi pernikahan bagi kita, berikut fungsi dan tujuan pernikahan:

  • Untuk mendapatkan ketenangan hidup (mawaddah wa rahmah)
    "Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia ciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang." (QS al-Rum [30]: 21).
  • Menjaga pandangan mata dan kehormatan.
    “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400).
  • Untuk mendapatkan keturunan
    "Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau isteri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rizki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?" (An-Nahl ayat 72).

Setelah mengetahui pengertian dan tujuan dari pernikahan, berikut adalah hukum nikah dalam Islam:

  • Sunnah
    Apabila kamu sudah siap dalam ekonomi  dan mental, akan tetapi kamu bisa menahan diri dari segala sesuatu yang menjerumuskan diri kepada zina, maka hukum pada diri kamu adalah sunnah. Dan sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya; “Hai kaum pemuda, apabila diantara kamu kuasa untuk kawin, maka kawinlah. Sebab kawin itu lebih kuasa untuk menjaga mata dan kemaluan, dan barang siapa tidak kuasa hendaklah dia berpuasa, sebab puasa itu jadi penjaga baginya” (HR. Bukhari Muslim)
  • Mubah
    Menikah hukumnya hukumnya menjadi mubah (boleh), bagi orang yang tidak mempunyai pendorong atau faktor yang melanggar untuk menikah. Jadi nikah menjadi mubah jika menikah hanya untuk memenuhi syahwatnya saja dan bukan bertujuan untuk membina rumah tangga sesuai syariat Islam, tapi dia juga tidak dikhawatirkan akan menelantarkan istrinya.
  • Wajib
    Hukum nikah adalah wajib bagi seorang yang dilihat dari pertumbuhan jasmaninya sudah layak menikah, kedewasaan rohaninya sudah matang dan memiliki biaya untuk menikah serta untuk menghidupi keluarganya dan bila tidak menikah khawatir terjatuh pada perbuatan zina.
  • Makruh
    Hukum nikah adalah makruh bagi seseorang yang dipandang dari pertumbuhan jasmaninya sudah layak, kedewasaan rohaninya sudah matang tetapi tidak memiliki biaya untuk bekal bidup dirinya beserta istri dan anaknya. Untuk mengendalikan nafsunya dianjurkan untuk berpuasa.
  • Haram
    Penikahan menjadi haram hukumnya bagi seorang yang menikahi wanita dengan tujuan untuk menyakiti, mempermainkannya dan memeras hartanya, selain itu tidak mampu berhubungan seksual atau tak memiliki penghasilan sehingga besar kemungkinannya dia tidak bisa menafkahi keluarganya kelak menjadi alasan hukum nikah haram bagi dirimu.

Jadi itulah beberapa pengertian nikah dan hukumnya, setelah membaca ini kamu termasuk yang mana?. Sekarang kamu juga bisa menjawab pertanyaan “kapan nikah?” dengan menjawab atas dasar hukum-hukum tersebut.

Artikel ditulis oleh
Muhammad Pramuja
Universitas Tidar-Ilmu Komunikasi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun