Sehubung dengan adanya Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid-19 menjadi hal serius dalam penanganan Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia.Â
Dengan adanya intruksi tersebut, berbagai Kepala Daerah mengeluarkan sejumlah peraturan berupa denda bagi masyarakatnya yang tak mentaati protokol kesehatan.Â
Dalam Penanganan Pandemi Covid 19 berbagai upaya terus dilakukan agar masyarakat mau mentaati protokol kesehatan. upaya tersebut adalah salah satunya diberlakukannya denda bagi masyarakat yang tak taati protokol kesehatan, hal ini diberlakukan agar masyarakat tak semena-mena tidak mentaati protokol kesehatan demi keselamatan bersama.Â
Dengan demikian berbagai daerah menerapkan denda tersebut dengan kisaran Rp. 100.000; hingga Rp.500.000; hal ini dilatar belakangi karena masih banyaknya masyarakat tidak mentaati protokol kesehatan sehingga menambah kasus Covid 19 yang saat ini terjadi.
Seiring dengan diberlakukannya denda tersebut, pemerintah daerah terus berupaya dalam memberikan masker secara gratis, Penyedian sarana tempat mencuci tangan dan area yang diberi jarak dalam melakukan aktivitas. tak hanya itu saja upaya dalam pengedukasian masyarakat terus digencarkan oleh pemerintah.Â
Sehubungan adanya hal tersebut berkaitan dengan diberlakukannya denda di berbagai daerah. yang menjadi pertanyaan banyak pihak adalah efektif atau tidak diberlakukannya denda tersebut.
Berbicara efektif atau tidak, harus mengambil berbagai macam faktor yang terjadi dan dialami oleh masyarakat. yang pertama efektif denda tersebut karena masyarakat yang menjadi takut karena adanya denda dan pertauran yang sudah diberlakukan, terlebih lagi pemerintah daerah telah memfasilitasi dalam penanganan covid 19 ini.Â
Namun, yang menjadi tidak efektifnya denda tersebut adalah masyarakat yang masih tidak sadar akan bahaya covid 19 dan berkeras tidak menerapkan protocol kesehatan sehingga menjadi adanya perlawanan antar petugas dan masyarakat tersebut, terlebih lagi bagi masyarakat yang beralasan tidak membawa uang atau tidak mau didenda.
Berbagai macam problematika yang terjadi, pada dasarnya denda yang diberlakukan karena masyarakat tidak sadar akan protokol kesehatan yang mengakibatkan banyak kerugian kepada masyarakat tersebut dan masyarakat lainnya, sehingga yang paling terpenting adalah mari sama-sama kita sadar dengan protokol kesehatan.
bukan karena denda semata namun pandemi covid 19 ini kita cegah dengan cara memutus rantai penularannya berupa memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H