Kasus pelecehan anak di bawah umur, terutama kekerasan seksual, terus menjadi masalah serius di Indonesia. Laporan dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) mencatat bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat 7.623 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sebagian besar korbannya adalah anak perempuan, dan pelaku seringkali adalah orang terdekat mereka. Dampaknya sangat besar, tidak hanya terhadap kesehatan fisik dan mental korban tetapi juga terhadap masa depan mereka.
      Pelecehan terhadap anak mencakup kekerasan seksual, fisik, psikis, dan penelantaran. Kekerasan seksual, termasuk eksploitasi digital seperti sextortion dan grooming, menjadi lebih sering terjadi seiring dengan peningkatan akses internet di kalangan anak-anak. Berikut beberapa dalil tentang Perlindungan Anak
Islam menekankan pentingnya menjaga anak-anak dari segala bentuk perlakuan buruk. Dalam salah satu sabda Rasulullah disebutkan:
'Diriwayatkan dari 'Aisyah, istri Nabi saw, 'Rasulullah saw bersabda, 'Wahai Aisyah, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyantun yang menyukai sikap lembut. Dia memberikan kepada pada sikap lembut, sesuatu yang tidak diberikan pada sikap kasar dan juga sikap-sikap lainnya."(HR.Muslim)
 Sabda lainnya menyatakan:
"Siapapun yang dianugerahi keberuntungan baginya dari lemah lembut, sungguh dia telah diberikan kebaikan. Siapapun yang tidak mendapat anugerah berupa sifat lemah lembut, maka dia sungguh telah dihalangi dari kebaikan." (HR Al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra)
Â
Kedua hadis ini menunjukkan betapa pentingnya sikap kasih sayang terhadap anak sebagai bagian dari ajaran Islam. Korban pelecehan seksual mengalami berbagai dampak jangka panjang, seperti trauma psikologis, gangguan kesehatan mental, hingga kesulitan dalam membangun hubungan sosial. Selain itu, mereka berisiko tinggi mengulangi siklus kekerasan di masa depan. berikut ini beberapa cara untuk mencegah kekerasan seksual kepada anak:
- Edukasi dan Kesadaran
- Peningkatan pemahaman tentang bahaya kekerasan anak menjadi langkah utama. KemenPPPA bekerja sama dengan lembaga lain untuk mengedukasi masyarakat tentang perlindungan anak, termasuk melalui pelatihan resiliensi digital bagi anak dan orang tua.
- Hukum yang Tegas
- Pemerintah memperkuat penegakan hukum melalui Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 yang mengatur sanksi berat untuk pelaku kekerasan anak, termasuk kebiri kimia untuk kasus berat.
- Layanan Khusus
- Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) menyediakan layanan psikologis, medis, dan hukum bagi korban kekerasan.
- Peran Aktif Masyarakat
      Kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak sangat penting. Masyarakat perlu berperan aktif dalam pencegahan kekerasan.
      Kekerasan seksual pada anak adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan ajaran agama. Perlindungan anak membutuhkan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga. Menjamin keselamatan anak bukan hanya tanggung jawab moral tetapi juga kewajiban hukum yang harus ditegakkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H