Mohon tunggu...
Muhammad Nurul Huda
Muhammad Nurul Huda Mohon Tunggu... wiraswasta -

tuan punya kekuasaan, saya punya pena

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Kapan KPK “Menjewer” Ibas?

13 Januari 2014   12:32 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:52 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Drama” Hambalang semakin hari semakin seru untuk disimak, terlebih lagi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) “memaksa” Anas untuk “tidur di Hotel Prodeo”. Berbagai tanggapanpun muncul seiring dengan penahan Anas, baik dari sisi politik, maupun dari sisi teori konspirasi yang telah digadang-gadang bahwa Cikeas ikut turut serta memaksa KPK untuk segera menahan Anas. Namun demikian pada kesempatan ini, penulis tidak akan terlibat dalam perbincangan politik dan konspirasi tersebut.

Terlepas dari semua itu, yang jelas publik menginginkan siapapun yang terlibat dalam korupsi untuk sesegara mungkin diungkap, ditangkap, dan di proses sesuai hukum yang berlaku. Inilah harapan publik yang sebenarnya. Karena, seperti yang diketahui, bahwa sifat dari korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi dapat juga merusak sistem kehidupan bernegara dan penghormatan sebagai manusia yang beradab.

Sebagaimana yang diketahui bahwa, informasi yang berkembang diluar, bahwa Ibas Yudhoyono juga ikut terlibat dalam proyek hambalang. Keterlibatan Ibas ini masih dan terus dibantah oleh Partai Demokrat maupun pihak Cikeas. Tentu saja, bantahan dari kubu Partai Demokrat maupun Cikeas sangatlah dimahpumi, mengingat Ibas adalah salah satu “putra mahkota” pendiri Partai Demokrat. Namun demikian, logika rakyat dan hukum mengatakan, siapapun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi harus diseret dimuka hukum, karena bukankah negara indonesia berdasarkan negara hukum sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 45?

Mengingat banyaknya desakan publik kepada KPK untuk segera memanggil Ibas tentunya bukanlah sesuatu alasan yang tidak pantas, karena berita yang berkembang baik dimedia cetak, elektronik dan media sosial telah jelas-jelas mengatakan Ibas turut serta menerima uang dalam proyek hambalang. Oleh karena itu, sebagai institusi yang setidak-tidaknya masih dipercaya kredibilitas dan komitmennya dalam memberantas korupsi, tidak ada salahnya KPK memanggil Ibas untuk memberikan keterangan terhadap isu-isu yang berkembang luas di masyarakat. Bukankah dengan memanggil Ibas, setidaknya KPK telah ikut turut serta membantu opini yang berkembang luas di publik?

Akan tetapi, jika KPK masih berkeyakinan belum bisa memanggil Ibas karena masih kurangnya alat bukti dan keterkaitannya dalam kasus hambalang sebagaimana yang telah tersebar di publik. Pilihan lainnya ialah, Ibas sebagai warga negara yang baik seharusnya datang ke KPK untuk memberikan klarifikasi atas infomarsi yang menyebutkannya menerima sejumlah uang dari proyek hambalng, bukankah itu lebih baik dan adil bagi Ibas dan rakyat Indonesia?

Untuk itu, sebelum bukti-bukti hukum dikemudian hari berbicara lain yang mengarah dan memberatkan Ibas, wajar dan logis rakyat bertanya, Kapan KPK “Menjewer” Ibas?

*Mungkin tulisan ini jelek, tapi anda sudah menjadi pembaca yang baik

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun