Mohon tunggu...
Muhammad Nurul Huda
Muhammad Nurul Huda Mohon Tunggu... wiraswasta -

tuan punya kekuasaan, saya punya pena

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Menakar Nasib PRT Korban Penganiayaan

2 Maret 2014   01:43 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:20 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kali ini, kepolisian kembali di uji keseriusannya untuk mengungkap dugaan penganiayaan terhadap Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang diduga dilakukan oleh Istri Purnawirawan Jendral Polisi. Tidak tanggung-tanggung, Istri pensiunan Jendral tersebut diduga menyiksa pembantunya dengan sadis dan tak beradab.


Penyiksaan tersebut terungkap karena, seorang pembantu bernama Yuli bisa keluar dari rumah seorang jendral, yang dibantu abangnya dan beberapa personil kepolisian. Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 8 (delapan) orang yang sudah diperiksa dan visum karena merasa pernah diperlakukan tidak sesuai, atau pernah menderita tindakan kekerasan.


Sepekan perjalanan kasus penganiayaan atau tindakan kekerasan yang dilakukan oleh istri sang jendral, penyidik dari Polres Kota Bogor belum bisa menyimpulkan adanya tindak pidana dan menetapkan tersangkanya. Padahal penyidik polres kota bogor telah memeriksa 21 orang saksi, diantaranya 17 PRT yang bekerja di kediaman MS yang merupakan purnawirawan jendral polisi.


Ditempat terpisah, Komisioner Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam meminta kepada Polres Bogor untuk menempatkan anak-anak dan saksi lain yang sekarang ditampung di Mapolres Bogor perlu segera dipindahkan ke tempat yang aman. Karena menurut KPAI tempat tersebut tidak layak, karena ditempatkan tempat darurat dan secara psikologis tidak layak dimintai keterangan.

Memang tidak mudah mengusut kekerasan yang diduga dilakukan oleh istri sang jendral, karena selain kasus tersebut berlansung sudah lama, diduga dilakukan oleh istri pensiunan sang jendral, juga sulitnya mencari dan menemukan alat bukti. Karena itu, dibutuhkan keseriusan untuk mengungkap dan melihat faktanya secara jernih. Oleh karena itu, perlu dukungan dan pengawasan yang ketat terhadap pengusutan kasus dugaan penganiaaan PRT tersebut.


Jika benar, Istri sang jendral MS melakukan penganiayaan, maka penjara akan menunggu istri sang jendral. Karena di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diantaranya diatur Pasal penganiayaan. Dalam Pasal 351 dan Pasal 353 KUHP mengancam pelaku penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.


Karena itu, tidak alasan bagi polisi dalam hal ini Penyidik Polres Bogor untuk menunda-nunda maupun memperlambat dari penetapan tersangka atas dugaan penganiayaan ini. Karena penganiayaan tidak harus ada bekas fisik, melainkan juga merusak kesehatan. Hal ini diatur dalam Pasal 351 ayat (4) mengatakan “Dengan Penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan”.


Merusak kesehatan yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat (4) tidak ada penjelasannya lebih lanjut. Namun, merusak kesehatan tidak terbatas berubah atau terdapatnya bekas pada fisik, melainkan menurut penulis yaitu berubahnya psikologis PRT saat setelah bekerja. Tentu saja, berubahnya psikologis ini hanya dapat dinilai oleh Psikolog. Karena itu, penyidik polres bogor, sebelum memanggil terduga yang melakukan penganiayaan terlebih dahulu meminta keterangan psikolog.


Karena, dalam kasus-kasus pidana jarang bahkan mungkin tidak ada seorang terduga mengaku perbuatannya, kecuali tertangkap tangan. Namun demikian, menurut penulis tidak ada alasan lain bagi penyidik untuk segera menaikkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.


Akan tetapi, tidak jarang kasus korbannya rakyat kecil terlebih lagi dalam hal ini adalah PRT berubah status. Yang semula menjadi korban kemudian menjadi tersangka. Inilah simsalabin penegakan hukum di negeri tercinta. Untuk itu, agar kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh istri sang jendral berjalan lancar tanpa ada hambatan, Kapolri Jendral Sutarman harus memberikan perhatian lebih dan dukungan penuh kepada penyidik Polres Bogor yang menangani kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Bukan tidak mungkin, apabila kasus ini lepas dari perhatian Kapolri Jendral Sutarman akan hilang dan menjadi tawar. Bukankah itu yang dikehendaki oleh terduga penganiayaan PRT yang tidak lain suami dari purnawiraan jendral polisi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun