Mohon tunggu...
Money

Kecurangan yang Terjadi di Transaksi Ekonomi

9 Mei 2017   07:03 Diperbarui: 9 Mei 2017   07:45 1424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

   Kehidupan manusia di seluruh penjuru dunia, semua pasti terdapat aktifitas atau kegiatan perekonomian di negaranya masing – masing. Dari kegiatan perekonomian tersebut, sangatlah berguna bagi manusia. Guna untuk memenuhi kelangsungan hidup, serta dapat memperoleh pendapatan bagi negaranya dari kegiatan tersebut. Setiap manusia, mereka memiliki bermacam – macam sifat yang berbeda – beda. Dan juga cara – cara yang mereka lakukan dalam kegiatan transaksi ekonomi setiap orang berbeda – beda. Terkadang mereka yang tidak memiliki rasa kasihan, tidak peduli kepada orang lain, pasti mereka akan melakukan kecurangan di setiap transaksi yang dilakukannya.

   Dalam agama islamsegala aspek kehidupan dunia dan akhirat semuanya sudah diatur dalam islam. Itulah mengapa islam merupakan agama yang paling sempurna. Bahkan, Salah satunya islam mengajarkan kepada pemeluknya bagaimana cara – cara melakukan kegiatan ekonomi secara benar. Agar kegiatan yang dilakukan mendapat manfaat serta mendapat ridha Allah. Sehingga terciptalah kesejahteraan di masyarakat. Islam sangat melarang perbuatan jual beli Gharar karna perbuatan tersebut sangat merugikan orang lain.

   Gharar merupakan suatu bentuk keraguan, tipuan, atau sesuatu yang sifatnya masih belum diketahui dengan jelas. Menurut madzhab Syafi’i, gharar adalah segala sesuatu akibatnya tersembunyi dari pandangan dan sesuatu yang dapat memberikan akibat yang tidak diharapkan atau akibat yang menakutkan.[1]

   Al – Qur’an menyebutkan dengan tegas larangan tentang segala transaksi yang di dalamnya terdapat kecurang. Dalam surat Al Nisa’ ayat 29, Allah berfirman : “Wahai orang – orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan hata sesamamu dengan jalan yang bathil ( tidak benar ), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (An Nisa’ : 29). 

   Dalam surat Al Muthaffifin juga dijelasakan, “Celakalah bagi orang – orang yang curang (dalam menakar dan menimbang). (yaitu) orang – orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi. Tidakkah mereka itu mengira, bahwa mereka sesungguhnya akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar.” ( Al Muthaffifin : 1-5 ).

   Dari kedua ayat tesebut bahwasanya hukum dari gharar sudah dapat dipastikan haram, karna sudah jelas tercantum dalam Al Qur’an. Juga salah seseorang dapat dirugikan hanya untuk sekedar mendapatkan keuntungan yang lebih. Adapun bentuk – bentuk gharar ada beberapa macam yakni,

  1. Ma’dum

Ma’dum atau jual beli yang barangnya masih belum ada. Yakni si penjual masih belum mampu untuk memberikan objek yang sudah dilakukan akad maupun belum dilakukannya akad. Contohnya menjual ikan yang masih berada di laut ataupun menjual burung yang masih berterbangan di udara. Dalam hadits rosulullah pernah bersabda, “Janganlah kamu menjual ikan yang masih di dalam air, karena itu adalah gharar.” (HR. Ahmad bin Hambal dan Ibnu Majah). Contoh lain yakni menjual hewan yang masih dalam kandungan. Hal tersebut tidak diperbolehkan untuk di perjual belikan karna barangnya masih belum jelas atau nampak. Rosulullah juga melarang jual beli tersebut karna mengandung unsure gharar.[1]

    2. Majhul

Majhul merupakan jual beli yang barangnya tidak jelas. Majhul ini ada beberapa macam yakni,

  • Menjual sesuatu yang masih belum berada dibawah penguasaan penjual. Larangan menjual barang yang masih belum diketahui wujudnya, dan benda tersebut belum berada dibawah penguasaan penjual.
  • Kepastian dari barang yang dijual masih diragukan. Seperti dalam hadits rosulullah bersabda, “Janganlah kamu melakukan jual beli terhadap buah – buahan, sampai buah – buahan tesebut terlihat baik (layak dikonsumsi).” (HR. Ahmad, Muslim, an Nasa’i, dan Ibnu Majah).
  • Kondisi barang yang tidak terjamin kesesuaiannya. Semisal penjualan sepeda motor yang kondisinya rusak. Jual beli tersebut termasuk gharar dan jual beli tersebut sama halnya dengan jual beli undian.[1]

   Untuk masalah jual beli asuransi, apakah terdapat unsur penipuan ? sudah jelas bahwasannya jual beli asuransi terdapat unsur penipuan. Namun masyarakat masih banyak yang belum mengetahui karna para agen sangat pandai dalam mengelabuhi masyarakat. Biasanya para agen – agen asuransi mencari masyarakat yang tidak teliti akan suatu pekerjaan. Sehingga membuat dirinya masuk keperangkap agen yang tidak memperdulikan akan konsekuensi dari polis asuransi. Para agen ini mempunyai trik untuk menipu masyarakat, yakni dengan menceritakan akan keuntungan asuransi yang sangat menggoda. Karna kebanyakan dari para pekerja adalah mereka tidak pernah memikirkan apaa yang mereka lakukan, sehingga membuat mereka gagal membayar premi yang berujung menunggak pada pembayaran premi. Ketika mereka sudah mengetahui akan kecurangan di dalamnya, maka itu sudah terlambat untuk mereka. Dan ketika mereka menarik polis asuransinya pada beberapa tahun sebelumnya, otomatis mereka tidak akan mendapat apa – apa karna semua preminya ditarik oleh perusahaan dengan segala macam alas an yang dilontarkan oleh perusahaan.[1]

   Karna banyaknya para perantara asuransi yang masih bermodal pengetahuan tentang asuransi, sehinnga sangat sulit untkmemilih atara yang baik dengan yang buruk. Yang berkelanjuatan di pemikiran masyarakat, bahwa banyak perusahaan mengenal agen – agen asuransi yang orang – orangnya hanya bermodal tentang pengetahuan asuransi.[2]

[1] Rahman, afzalur. Doktrin Ekonomi Islam jilid 4. ( Yogyakarta : PT.Dana Bhakti Wakaf, 1996) hal 171-173

[2] IPI, http://www.ejournal-unisma.net/ojs/index.php/maslahah/article/view/95/90, diakses tanggal 05 mei 2017

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun