Mohon tunggu...
Money

Kebijakan Khalifah dalam Mengatur Perekonomian Islam

26 Februari 2017   00:12 Diperbarui: 26 Februari 2017   14:00 14279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

       Ekonomi islam tidak bisa di definisikan dengan mudah, namun untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan ekonomi islam haruslah kita mempraktekannya. Karena ekonomi islam dipengaruhi oleh mainset dan penafsiran oleh umat islam. Semisal jika ekonomi islam berdasarkan aturan aturan, perintah dan norma maka dapat dikatakan bahwa ekonomi islam merupakan ilmu normative. Namun jika ekonomi islam ekonomi islam berkaitan dengan persoalan actual, semisal kelembagaan keungan syariah atau menerapkan praktik zakat maka akan mendapat makna ekonomi islam yang berbeda.

       Berbagai kebijakan yang dilakukan oleh para khalifah memiliki perbedaan dalam mengatur perekonoian dalam masanya.

A. Abu Bakar

Abu bakar mendukung kebijakan sosial yang dilakukan oleh rasulullah secara tegas. Dimasa pemerintahannya Abu Bakar menghadapi banyak persoalan dalam penarikan zakat, karna banyak yang enggan untuk membayar zakat. Bahkan Abu Bakar akan memerangi siapa saja yang tidak mau membayar zakat. Dalam membelanjakan pendapatan zakat, abu bakar memberikan jumlah yang sama kepada semua sahabat dan tidak membeda bedakan antara kaum muslim yang lama dengan kaum muslim yang baru. Semua mendapatkan hasil sama merata tidak ada yang lebih maupun yang kurang seperti pendistribusian harta dilakukan oleh rosulullah.

B. Umar bin Khattab

Dimasa ini banyak kebijakan yang dilakukan oleh Umar dalam mengatur perekonomian negaranya yakni,

1. Pembangunan Baitul Mal

Dimasa ini harta di baitul mal merupakan harta bagi kaum muslim, sedang khalifah sebagai pemegang amanah.

2. Kharaj (pajak kepemilikan tanah)

Kebijakan yang dilakukan oleh umar terhadap kepemilikan tanah yang didapat dari hasil penakhlukan yaitu, beliau menghadiakan kepada siapa saja yang mengelola tanah tersebut. namun jika gagal dalam 3 tahun maka dia akan kehilangan hak kepemilikanya.

3. Zakat

Karna maraknya perdagangan kuda yang dilakukan oleh gubernur syriah dan juga belum ada kewajiban membayar zakat kuda dan budak. Stelah gubernur syriah menuliskan surat kepada khalifah tentang kewajiban membayar zakat kuda, maka Umar menetapkan zakat kuda sebesar satu dinar dan didistribusikan kepada para fakir miskin serta budak.

C. Usman bin Affan

Kebijakan Usman dalam menjalankan perekonomian sangat berbeda dengan para khalifah sebelumnya. Upaya pemeberian dana bantuan serta pemberian uang lebih kepada masyarakat berbeda. Juga dalam masalah zakat Usman mendelegasikan kewenangan menaksirkan harta yang dizakati kepada pemiliknya masing masing. Bahkan Usman tidak memiliki kebijakan kontrol dalam menentukan harga. Dari berbagai kebijakan itulah yang membuat kaum muslim merasa kecewa dan merasa bahwa dari kebijakan tersebut hanya menguntungkan keluarga Usman.

D. Ali bin Abi Thalib

Ali dikenal sebagai orang yang sederhana, Ali dengan sukarela mencabut daftar nama penerima bantuan dari Baitul Mal dan bahkan beliau memberikan 5000 dirham setiap tahunnya. Kebijakan Ali dalam mengatur perekonomian negaranya yakni, penetapan pajak bagi para pemilik hutan sebesar 4000 dirham. Beliau memiliki prinsip bahwasannya pemerataan distribusi keuangan haruslah sesuai dengan kapasitasnya.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun