Hukum merupakan seperangkat aturan yang berlaku di masyarakat. Tujuan diadakannya hukum adalah untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan. Diberlakukannya hukum sebagai kontrol sosial menjadi alat pengatur tingkah laku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Maka dari itu, hukum yang berlaku di masyarakat harus sesuai dengan kondisi sosial di masyarakat tersebut, supaya hukum dapat diberlakukan secara efektif dan efisien. Selain itu, hukum juga dapat digunakan sebagai alat untuk menyelesaikan sengket ditengah masyarakat.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana menciptakan hukum yang efektif di masyarakat?. Hal ini menjadi penting untuk dilakukan, karena hukum harus dapat menjawab permasalahan yang ada di masyarakat. Apabila hukum yang berada di masyarakat tidak sesuai dengan kondisi masyarakatnya, maka kehancuran dan kericuhan yang akan terjadi. Berikut ini akan dibahas apa saja kriteria hukum yang menjadi faktor keefektif hukum untukditerapkan di masyarakat.
Bagaimana Hukum yang Efektif itu?
Efektivitas hukum merupakan keberhasilan dalam upaya mewujudkan tujuan atau cita-cita yang telah ditetapkan dalam hukum. Efektifitas suatu hukum dapat diketahui apabila seseorang menyatakan bahwa hukum berhasil atau gagal mencapai tujuannya. Hal tersebut dapat diketahui dari dampak yang ditimbulkan dari hukum, apakah berhasil mengatur tingkah laku masyarakat atau justru menambah masalah ditengah masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto , ada beberapa faktor yang mempengaruhi keefektifan hukum, diantaranya :
1. Faktor Hukumnya Sendiri
Faktor yang pertama datang dari hukumnya sendiri. Hukum harus mampu menjawab permasalahan di masyarakat. Tujuan diberlakukannya hukum di tengah masyarakat adalah untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan. Sebagai kontrol sosial, hukum mengatur dan membatasi tingkah laku masyarakat supaya tidak adanya kesewenangan antara masyarakat yang satu dengan lainnya. Selain itu, hukum juga menjadi pelindung hak-hak masyarakat agar masyarakat mendapatkan haknya masing-masing. Dengan demikian, hukum hadir untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di tengah masyarakat.Â
2. Faktor Penegak Hukum
Faktor yang kedua yaitu dari penegak hukumnya. Hukum hanya sebagai tulisan aturan-aturan yang mati apabila tidak ada penegak hukum. Aparatur penegak hukum harus mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan juga kemanfaatan hukum kepada masyarakat. Aparatur penegak hukum dimulai dari kepolisian, kejaksaan, kehakiman, penasehat hukum dan petugas sipir lembaga pemasyarakatan. Dengan adanya penegak hukum yang mampu mewujudkan cita-cita hukum yang terdiri dari keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum ditengah masyarakat, maka hukum yang berlaku akan efektif sebagai solusi dari permasalahan di masyarakat.
3. Faktor Sarana atau Fasilitas Yang Mendukung Penegakan Hukum
Faktor ketiga yaitu sarana fasilitas pendukung dalam penegakan hukum. Fasilitas pendukung sangat berpengaruh dalam proses penegakan hukum. Fasilitas ini dijadikan sebagai sarana penunjang dalam mencapai tujuan hukum. Contoh adanya fasilitas seperti atribut atau seragam aparat penegak hukum yang menjadi identitas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas, ruang sidang beserta kelengkapannya, keuangan yang cukup demi kelancaran proses penegakan hukum dan lain-lain.Â
Sarana pendukung disini tidak hanya berupa materi atau barang, akan tetapi keterampilan seorang penegak hukum dari segi pendidikan, kepintaran, kecerdasan, serta kemahiran dalam bidangnya menjadi faktor penting selain fasilitas pendukung lainnya. Apabila fasilitas pendukungnya memadai tapi kompetensi aparatur penegak hukum tidak memadai begitupun sebaliknya, maka akan kesulitan dalam mewujudkan tujuan atau cita-cita hukum.