Mohon tunggu...
Nurdin
Nurdin Mohon Tunggu... Guru - Guru

Gemar membaca menulis perbanyak ilmu perluas wawasan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Lobi Zionis israel Gagal,ICC Tolak Banding Ajuan Zionis israel.

2 Desember 2024   09:08 Diperbarui: 2 Desember 2024   10:08 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejak ICC(international Criminal Court)mengeluarkan suat perintah penangkapan PM.Benyamin Netanyahu dan mantan  menteri pertahanan(mantan Menhan)dikabinet perang Zionis israel Yoav Galant ,Zionis Israel menggunakan berbagai saluran untuk melobi negara-negara sekutunya agar menggagalkan surat keputusan penangkapan terhadap Benyamin Netanyahu dan Yoav Galant yang dikeluarkan ICC tersebut.Selain itu  Zionis israel juga merekayasa oponi publik dengan melancarkan intimidasi ancaman ,dan fitnahan terhadap para hakim ICC.Amerika Serikat(AS)dalam rangka membela rexim"piaraannya"Ziois Israel juga ikut memberi sanksi kepada hakim-hakim ICC,namun para hakim ICC tidak gentar terhadap  berbagai ancaman tersebut dan terus berjuang untuk menegakkan keadilan sesuai  perinsip-prinsip hukum internasional.

Zionis israel bersama sekutunya melalui jaringan konspirasi yang disponsorinya AIPAC(American-Israeli Public Affairs Commettee) merekayasa opini publik dengan memfitnah jaksa penuntut ICC Karim Khan seolah-olah terlibat dalam kasus pelecehan sexsual dan minta jaksa berkebangsaan Inggris tersebut mundur atau dipecat dari jabatannya,jika suat keputusan perintah penangkapan terhadap Benyamin Netanyahu dan Yoav Galant tidak dibatalkan.Akan tetapi betapapun upaya Zionis israel itu terstruktur sistematis dan massiv itu para hakim ICC tidak bergeming dan terus melanjutkan tugasnya sebagai penegak hukum internasional terhadap pihak manapun .

Kejahatan yang dilakukan oleh Zionis israel sudah melampaui semua garis merah yang menjungkir balikkan semua nilai norma prinsip-prinsip hukum internasional,bahkan Zionis israel sudah menentang resolusi dan piagam PBB.Pemboman Zionis Israel terhadap bangsa  Palestina dan Libanon sudah menewaskan lebih 44 789 warga sipil Palestina dan melukai  104986 warga sipil lainnya yang sebagian bersar korbannya terdiri dari wanita dan anak-anak yang tidak bersalah.Sementara di Libanon sejauh ini sudah 3656 waarga juga tewas dan belasan ribu lainnya luka-luka,200 jurnalis pekerja pres tewas dan 233 staff UNRWA turut menjadi korban keganasan Zionis israel.

Selain itu puluhahn rumah sakit dan ratusan rumah ibadah baik mesjid maupun gereja hancur oleh pemboman Zionis israel.Berbagai fasilitas layanan sosial kebutuhan warga Palestina  ikut hancur oleh bombardemen Zionis israel,ratusan sekolah dari jenjang pendidikan terendah sampai perguruan tinggi ,kamp pengungsi termasuk dari 90 persen bangunan lainnya hancur bersama warga yang berada didalamnya.Tidak hanya itu tetapi berbagai akses bantuan internasional ke jalur gaza diputuskan oleh ezim Zionis Israel,termasuk  air bersih ,listrik dan kebutuhan  warga palestina lainnya.Bahkan Zionis israel mengepung ketat berbagai rumah sakit merusak generator dana alat-alat penting bagi layanan pasien di rumah sakit tersebut,sehingga banyak pasien yang sedang dirawat meninggal dunia karena kurangnya alat perawatan di rumah sakit tersebut.Bahkan Zionis israel menembaki warga palestina yang sedang mengantri bantuan internasional di jalur gaza menyebabkan ratusan warga tewas dan ratusan lainnya memnderita luka-luka.

Terkait masalah itu sehingga kemudian Afrika selatan mengajukan gugatan genosida yang dilakukan Zionis israel ke ICJ dan ICC yang mendapat dukungan dari berbagai negara anggota PBB,yang melahirkan keputusan ICJ bahwa Zionis israel harus menghentikan genosidanya serta dalam keputusan ICJ berikutnya yang diperkuat oleh resolusi DK-PBB supaya Zionis israel melindungi warga sipil palestina bersamaan membuka akses bantuan internasional ke jalur gaza yang merupakan penjara terbesar dunia itu.Selanjutnya keputusan ICJ berikutnya memutuskan bahwa pendudukan Zionis israel terhadap wilayah palestina itu ilegal dan telak merusak berbagai aspek sosial  warga Palestina karenanya Zionis Israel harus menarik diri dari wiayah Palestina.Berbagai keputusan ICJ-ICC dan DK-PBB dan seruan komunitas internasional ditolak mentah-mentah oleh rezim Zionis Israel .

Menyaksikan berbagai genosida terhadap bangsa Palestina dan Libanon yang terus dilancarkan Zionis israel menyebabkan kemudian International Criminal Court(ICC)mengeluarkan surat perintah penangkapan PM.Benyamin Netanyahu dan Yoav Galant(mantan menhan),akan tetapi Zionis israel bersama beberapa negara sekutunya berupaya menggagalkannya.Keputusan ICC telah bulat dan tegas ,bahwa surat perintah penagkapan terhadap PM.Benyamin Netanahu dan Yoav galant tidak dapat dibatalkan lagi karenanya menolak upaya banding yanag diajukan Zionis Israel rabu 27 November 2024  bagi penangguhan penangkapan penjahat perang Tel Aviv tersebut .Dalam konteks ini jaksa ICC,Karim Khan mengatakan bahwa tidak  ada dasar hukum penangguhan penangkapan PM. Benyamin Netanyahu dan Yoav galant .Jaksa Karim Khan yang berkebangsaan inggris itu mengatakan pula,bahwa pengajuan banding Zionis israel terhadap surat perintah penagkapan PM.Benyamin Netanyahu dan Yoav Galant harus ditolak  dan proses banding harus dihentikan .

Jaksa penuntut ICC,Karem Khan mengatakan pula bahwa agar banding ditolak  lantaran keputusan terhadap Benyamin Netanyahu dan Yoav Galant tidak dapat diajukan saat ini,ujarnya hari Jumat 29 November 2024 yang diliput oleh media internasional.Zionis israel tidak dapat mengajukan tantangan yuridiksi sebelum pengadilan membuat keputusan berdasarkan pasal 58 Statuta Roma. Upaya banding baru bisa diajukan setelah berbagai kondisi tersebut terpenuhi.Karim Khan  selanjutnya mengatakan keputusan ini bukan keputusan berkaitan dengan yuridiksi  dan karenanya tidak dapat diajukan banding langsung berdasarkan pasal  82(i)(a) statuta Roma,ujarnya.Oleh sebab itu proses banding harus dihentikan dan permintaan penangguhan ajuan Zionis israel ditolak. Sementara proses dikamar pengadilan terkait keputusan yang sama tetap berjalan.Karenanya permintaan penagguhan penangkapan terhadap PM.Benyamin Netanyahu dan Yoav Galant yang diajukan Zionis israel  hari rabu 27 November 2024 langsung kekamar prapengadilan ICC terkait penolakan Tel Aviv yuridiksi pengadilan sesuai pasal 19(2)statuta Roma harus ditolak.Pemnolakan tersebut tentu saja  sebagai bukti lobi Zionisisrael mengalami kegagalan total meskipun AS bersama Argentina,Hungaria ,Perancis sejauh ini masih mendukung rezim  Zionis Israel yang tetap menolaknya dengan berbagai dalih yang sengaja dicarinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun