[caption id="attachment_84197" align="alignright" width="300" caption="tabung gas ( foto :danish56.blogspot.com by google )"][/caption] MASIH SEGAR DALAM INGATAN KITA TAHUN 2010 YANG BARU LALU, hampir setiap bulan atau minggu ada ledakan Tabung Gas yang menewaskan manusia dan menghanguskan serta memporak-porandakan rumah para warga yang terkena bencana Letusan Tabung Gas, miris rasanya hati ini melihat mereka yang tertimpa musibah badannya melepuh, bahkan beberapa orang meninggal dunia, kerugian yang ditimbulkan tak sedikit korban jiwa maupun Materi, yang menimpa masyarakat hampir sebagian daerah-daerah yang sudah menggunakan Tabung Gas, seperti di jakarta, Surabaya, Makassar. KEBIJAKAN PEMERINTAH Kebijakan Pembagian Tabung Gas 3 Kg, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden No.104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan Harga LPG, yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri ESDM ( Energi dan Sumber Daya Mineral ) No.21 tahun 2007, tentang penyelenggaraan, penyediaan dan Pendistribusian LPG tabung gas 3 Kg, masyarakat layak mendapatkan tabung gas secara gratis tanpa dipungut bayar. PENYEBAB LEDAKAN Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi ( BPPT ) telah menemukan kelemahan Design regulator dari system Kompor Gas yang dibagikan Pemerintah pada komversi minyak tanah ke LPG kepada masyarakat dengan gratis. Berikut Keterangan Direktur Pusat Audit Teknologi BPPT Arya Rezvidi, kepada antara di Jakarta hari Rabu 19/1/2011, mengatakan bahwa " Kami merekomendasi untuk mengganti secara total desain regulator yang ada di pasaran Indonesia dengan jenis lain yang lebih Aman " Berikut penjelasan Arya Rezvivi sebagaimana di tulis di Antara hari Rabu 19/1/2011, yang saya sarikan dan saya susun dalam bentuk sederhana agar lebih memudahkan untuk mencernanya karena ini menyangkut teknis maka kalimat-kalimatnya tidak dapat saya ganti dengan kalimat lain yang lebih sederhana : 1. Banyaknya tabung Gas LPG yang meledak, mendorong BPPT melakukan audit Investigasi terhadap sistim Kompor Gas LPG, selain karena ditugaskan oleh Kemenko Kesra. 2. Permasalahan ada pada katub ditemukan pada system penguncinya yang berada pada satu sisi dan membuat katub garis sembu regulator tidak berada tepat segaris dengan garis sumbu katub pada saat dipasang, sehingga selalu membuat sudut kemiringan tertentu. 3. Perbedaan Garis sumbu semakin diperparah oleh kwalitas sel pada katub yang pada umumnya kwalitasnya tidak memenuhi kwalitas standard yang ditentukan sehingga sehingga tidak mampu mengkompensasi lubang lubang yang timbul akibat sudut miring. "Hal ini terjadi pada semua regulator yang ada di pasaran Indonesia. Akibatnya terjadi kebocoran pada sistem katup tabung yang di beberapa kasus menyebabkan kebocoran gas dan berakibat pada ledakan gas," katanya. 4. Kebocoran juga ditemukan pada sambungan net ring botol LPG dengan katubnya yang disebabkan oleh perbedaan diameter yang disebabkan oleh perbedaan ukuran diameter nec ring dengan diameter katub, serta kebocoran akibat kurang sempurnanya pengelasan tabung saat pabrikasi. Kejadian demi kejadian telah berlangsung, dibeberapa kota korban manusia dan harta benda telah berjatuhan, setelah diketahui penyebab nya semestinya Pemerintah dapat mengusut dan meminta pertanggung jawaban kepada pabrik pembuat regulator dan tabung, bagaimanapun juga dia telah lalai dalam melaksanakan tanggung jawab yang di bebankan, yang kemudianberimplikasi merugikan Rakyat. Walau hasil Investigasi BPPT telah menyimpulkan disain katub Tabung perlu dirubah dan memperketat pengawasan proses pabrikasi baik tabung maupun karet seal tabung gas, namun tak mungkin lagi bisa mengembalikan lagi nyawa manusia yang telah lenyap akibat kelalainnya** Sumber :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H