[caption id="attachment_95795" align="aligncenter" width="590" caption="Ilustrasi Harta Karun ( foto mohon izin : kasakusuk.com by google )"][/caption] Tertarik membaca tulisan mengenai Gembong Narkoba di Meksiko yang ditulis di BBC bahwa harta para  gembong Narkoba  disita dan dilelang. Kalau ini dilakukan di Indonesia  niscaya pemasukan bagi Negara akan semakin meningkat dan dapat digunakan untuk merehabilitasi para pecandu Narkoba di Negara kita untuk kembali ke jalan yang benar. Menyaksikan penangkapan para gembong Narkoba yang jumlahnya sudah ratusan orang  bahkan ribuan yang sudah ditangkap di Negeri kita, dengan jumlah barang bukti berharga milyaran hingga triliyunan rupiah, tidak menutup kemungkinan bila diusut mereka mempunyai harta atau asset dari hasil perdagangan narkoba berupa  barang bergerak dan tidak bergerak yang disembunyikan di Indonesia, dan harta inilah yang kemudian kita sita untuk di lelang. Seperti di Meksiko Ribuan barang sitaan seperti perhiasan intan berlian,jam tangan mewah,  mobil mewah,  Helikopter, Pesawat Jet, bahkan senjata api bertatahkan berlian yang menurut BBC sangat diminati oleh peserta lelang yang ingin mendapatkan barang-barang mewah yang berharga jutaan hingga milyaran dollar itu. Menurut berita tersebut senjata api bertatahkan berlian yang biasa di gunakan oleh gembong perdagangan Narkoba Meksiko yang paling diburu oleh para kolektor, entah mengapa tak ada penjelasan lebih jauh. Yang paling menarik jam tangan merek Piaget saja  laku seharga $70 ribu dollar AS kalau di rupiahkan setara dengan 700 Juta Rupiah, sedang sepeda motor terbuat dari perak menunggu pemiliknya yang baru. Pemerintah Meksiko berharap dari hasil penjualan barang sitaan milik para gembong Narkoba kali ini bisa masuk ke Kas Negara sebesar $6 juta dollar US,- setara dengan 60 milyar rupiah. Kalau di Indonesia hal semacam ini dilakukan dan dari setiap operasi bisa menyita barang-barang milik gembong perdagangan Narkoba sejumlah $ 6 Juta dollar USA, maka dalam setahun diperkirakan 600 milyar rupiah akan masuk ke Kas Negara,  dan saya kira lebih dari cukup untuk  membiayai Rehabilitasi ketergantungan Narkoba bagi penderita di Negara kita ini. Sekedar sumbang saran dan berharap agar Undang-Undang tentang Pembuktian terbalik dapat menjadikan bahan renungan bagi pengambil kebijakan untuk merealisasikannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, agar para penegak hukum kita mempunyai dasar hukum yang tetap untuk menyita barang-barang milik para Koruptor yang sudah terbukti bersalah dan melelangnya untuk Kas Negara. Kalau ini dapat direalisasikan maka triliyunan Rupiah akan masuk ke Kas Negara untuk menunjang Anggaran Negara  guna membantu masyarakat miskin sebagai modal kerja agar dapat bekerja dan  berusaha tidak berharap belas kasihan dari sesamanya, bukankah uang hasil korupsi itu datangnya dari Rakyat milik Rakyat dan kembali kepada Rakyat.dengan demikian Masyarakat Madani yang kita idam-idamkan Insya Allah akan tercapai.** Mohon maaf kalau ada yang tidak sesuai dengan keinginan anda**
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H