Mohon tunggu...
Madnur
Madnur Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi, praktisi pendidikan dan mahasiswa S3 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Sebagai seorang akademisi tentunya saya terus banyak belajar dari sumber ilmu, baik dari para profesor, dosen, guru teman sejawat tempat saya belajar ataupun di tempat saya melakukan aktivitas saya sebagai seorang dosen, akademisi dan praktisi pendidikan. Saya berusaha untuk menyorot isu-isu yang terjadi saat ini, baik yang berkaitan dengan masalah agama, hukum, ekonomi, politik, pendidikan, olahraga ataupun hal-hal yang lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Fenomena Majelis Taklim dan Emak-Emak

23 Februari 2023   16:10 Diperbarui: 24 Februari 2023   21:32 534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh: Madnur, M.H.*

Beberapa hari yang lalu media sosial telah dihebohkan dengan pernyataan potongan vidio dari Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Idiologi Pancasila (BPIP) RI, Megawati Soekarno Putri dalam sebuah acara seminar yang berkaitan dengan permasalahan stunting, kekerasan seksual pada anak dan perempuan serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Perempuan pertama yang pernah menjadi kepala negara (presiden kelima) RI ini mengkritisi fenomena stunting yang terjadi di Indonesia yang dikaitkan dengan padatnya kegiatan emak-emak yang aktif mengikuti pengajian (majelis taklim), sehingga abai dengan putra-putrinya. Hal ini sontak menjadi perhatian publik khususnya para tokoh agama yang aktif di media sosial, terlepas dari kontroversial yang muncul di dalamnya, di sini akan dijelaskan secara singkat tentang kiprah majelis taklim dalam memajukan Bangsa Indonesia.

Majelis Taklim berasal dari bahasa arab yang secara bahasa artinya tempat belajar. Walaupun suku katanya sendiri berasal dari bahasa arab, istilah ini hanya populer digunakan di Indonesia, sedangkan di negara Arab/Timur Tengah sendiri lebih di kenal dengan istilah halaqah (lingkaran/komunitas pengajian) . Majelis taklim identik dengan perkumpulan (komunitas) muslim/mah yang di dalamnya terdapat adanya proses pembelajaran (taklim) khusunya berkaitan dengan dalam bidang agama, misalnya, kajian Al-Qur'an, hadis, tafsir,  fikih, tasawuf, tauhid dan lain-lain. 

Dalam beberapa kajian yang membahas tentang majelis taklim di Indonesia, disebutkan bahwa fungsi dari majelis taklim sendiri, selain di dalamnya terdapat proses pembelajaran yang berkaitan dengan ilmu agama Islam juga sebagai sarana untuk mengeratkan tali persaudaran antara sesama manusia (ukhuwah insaniyah) dan juga sebagai sarana untuk menguatkan kecintaan terhadap nilai-nilai kebangsaan (ukhuwah wathaniyah). Selain itu majelis taklim merupakan proses pembelajaran yang paling fleksibel, karena waktunya ditentukan sesuai dengan kesepakatan bersama.

Lembaga non formal ini merupakan bagian dari solusi bagi kaum muslimin, khususnya kaum emak-emak yang memiliki waktu luang untuk ikut aktif di dalamnya. Selain banyak manfaat yang didapatkan, aktivitas majelis taklim bisa digunakan sebagai sarana kegiatan sosial, misalnya sebagai wadah untuk penggalangan dana untuk membantu kebutuhan hidup dan pendidikan bagi anak-anak yatim, kaum dhuafa dan masyarakat yang membutuhkan. Semoga majelis taklim di Indonesia yang ada saat ini  tetap eksis dan kontributif dalam membangun kemajuan bangsa Indonesia, bukan hanya dijadikan sebatas  tempat curhat semata, atau bahkan dijadikan sebagai ajang kontes busana, tetapi terasa kiprahnya untuk lingkungan keluarga, masyarakat dan bangsa Indonesia.

*Akademisi, praktisi pendidikan dan pegiat media sosial YouTube, AQU Channel: @wafdaandhisyamchannel7003 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun