Mohon tunggu...
Muhammad Niki Ade Saputro
Muhammad Niki Ade Saputro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Belajar Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Upaya Hukum Kasasi sebagai Sarana Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan

17 Juli 2024   01:30 Diperbarui: 17 Juli 2024   01:36 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Upaya Hukum Kasasi Sebagai Sarana Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan

Dalam sistem peradilan di Indonesia, kasasi merupakan salah satu upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan atas putusan pengadilan. Kasasi adalah upaya hukum yang diajukan ke Mahkamah Agung untuk meminta peninjauan kembali atas putusan pengadilan tingkat akhir yang dianggap tidak adil atau bertentangan dengan hukum.

Tujuan utama dari upaya hukum kasasi adalah untuk mengawasi dan mengoreksi apakah suatu putusan pengadilan telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Melalui mekanisme kasasi, Mahkamah Agung dapat meninjau kembali apakah putusan pengadilan tingkat bawah telah memenuhi unsur-unsur formal dan materiil yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, terdapat beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar pengajuan kasasi, di antaranya: putusan pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang, putusan pengadilan tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan putusan pengadilan tidak adil atau tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

Pengajuan kasasi harus dilakukan dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan pengadilan tingkat akhir diucapkan. Pemohon kasasi juga harus menyertakan alasan-alasan kasasinya secara jelas dan terperinci agar Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan dengan baik.

Apabila Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi, maka Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan pengadilan tingkat akhir dan memerintahkan pengadilan yang bersangkutan untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut, mengadili sendiri perkara tersebut, atau menolak permohonan kasasi.

Upaya hukum kasasi merupakan sarana yang efektif bagi para pencari keadilan untuk memperoleh keadilan yang sebenarnya. Dengan adanya mekanisme kasasi, Mahkamah Agung dapat melakukan kontrol dan pengawasan terhadap putusan pengadilan tingkat bawah agar sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Pengajuan kasasi juga dapat menjadi jalan bagi para pihak yang merasa dirugikan untuk mendapatkan keadilan yang selayaknya.

Dalam praktiknya, kasasi sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat akhir. Meskipun demikian, pengajuan kasasi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dan disertai dengan alasan-alasan yang jelas dan terbukti. Hal ini untuk memastikan bahwa upaya hukum kasasi benar-benar digunakan sebagai sarana untuk menegakkan keadilan dan kebenaran hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun