Kementrian Agama menjelaskan bahwa per tanggal 17 Oktober 2024 semua UMKM wajib memiliki NIB dan Sertifikat halal. Hal tersebut di lakukan agar menjamin mutu kualitas produk yang berkualiatas dan berbahan halal.
Sehingga sebelum tanggal 17 Oktober 2024 pegiat usaha umkm terutama di bidang kuliner dan farmasi wajib bersertifikasi halal. Jika tidak, maka akan ada sanksi administratif dan denda, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terkhusus di kecamatan cisaat, Mahasiswa KKN-T UMMI diberikan tugas oleh kampus mengenai pendampingan pembuatan NIB dan Sertifikasi Halal bagi pegiat usaha umkm.
Dengan demikian mahasiswa KKN-T Universitas Muhammadiyah Sukabumi Kelompok 7 siap membantu pegiat usaha di Desa Cibolang Kaler dalam membuat NIB dan Sertifikasi halal.
Kegiatan pendataan dan pendampingan dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2023 setelah adanya pembekalan dari koordinator lapangan, yaitu H+7 dari hari pelepasan peserta KKNT UMMI.  7 hari  pertama pada tanggal 17-24 Juli 2023 melakukan terlebih dahulu perizinan kepada perangkat desa, RT,RW dan tokoh mayarakat. Kemudian tanggal 24 juli 2024 setelah  adanya  pembekalan terkait teknis dari koordinator kepada mahasiswa KKNT-UMMI maka memulai pendataan dan pendampingan dalam pendaftaraan NIB dan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di desa Cibolangkaler.
Kegiatan pendampingan ini, sangat bernilai positif bagi pegiat usaha di desa Cibolangkaler dalam menjamin produknya dan tentu saja gratis dalam pendaftarannya. Sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang tunai sepeserpun dalam pendaftaran ini.
Mahasiswa yang terlibat didalam tugas ini terkhusus di desa Cibolangkaler adalah 15 Mahasiswa antara lain;
Muhammad Nazri Raihan dari Administrasi Bisnis, lalu ada anggota kelompok lainnya diantaranya Yustinus Dwy Karyanto P.R dan Siti Syarah Nuraisyah dari Ilmu Hukum, Ruli Nere Ramdani dan Mochamad Thariq Arfianto dari Teknik Sipil, Danny Ramadhan dan Moch. Nur Isyam dari Teknik Informatika, Silva Nabila Maulana Yusup, Irgi Novaldi Novik Irawan, Elah, Seli Lestari, Yeti Laelasari, Najma Alifia Hidayat, Intan Permatasari, Zaina Falabibah dari Administrasi Bisnis serta dibimbing oleh Burhanuddin Basri, M. Kep. Sebagai dosen pembimbing lapangan.
Kegiatan pendataan dan pendampingan terkait sertifikasi halal dan NIB tersebut dilaksanakan sampai tanggal 23 Agustus 2023.Â
Mahasiswa KKN-T UMMI tersebut, berharap masyarakat bersedia dalam melakukan pendaftaran terkait sertidikasi halal dan NIB bagi pegiat usaha di desa Cibolangkaler.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H