Mohon tunggu...
Muhammad Nasrudin
Muhammad Nasrudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Belajar Jadi Lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Fikih Siyasa dalam Menstabilakan Ekonomi Negara

16 Januari 2024   11:19 Diperbarui: 16 Januari 2024   11:23 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di era globalisasi dan dinamisme perekonomian yang semakin meningkat, penerapan prinsip fiqh siyasa yang merupakan bagian integral dari hukum Islam menjadi semakin penting dalam menjawab tantangan perekonomian negara. Fiqh Siyasa merupakan kerangka  hukum Islam yang  erat kaitannya dengan  pemerintahan dan kebijakan publik. Dalam konteks perekonomian, penerapan fiqh siyasa tidak hanya sekedar mengikuti norma agama, namun juga merupakan langkah strategis dalam mencapai stabilitas perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Penerapan fiqh siyasa untuk menstabilkan perekonomian suatu bangsa memerlukan seperangkat prinsip, nilai, dan tindakan nyata berdasarkan ajaran Islam. Pemaparan ini mencakup berbagai  penerapan fikih siyasa dalam konteks perekonomian nasional, mulai dari prinsip keadilan ekonomi, larangan riba, dan penyelenggaraan zakat dan wakaf, hingga kebebasan dan tanggung jawab ekonomi, serta keseimbangan konsumen-ke-konsumen. akan menjelaskan aspek-aspek ini secara rinci.

1. Asas keadilan ekonomi  dalam yurisprudensi politik Salah satu landasan utama yurisprudensi politik dalam perekonomian nasional adalah asas keadilan ekonomi. Prinsip ini mencakup upaya pemerataan kekayaan dan pendapatan  di  seluruh lapisan masyarakat. Dalam konteks ini, yurisprudensi politik menekankan perlunya menghindari kesenjangan ekonomi yang dapat menimbulkan keresahan sosial. Keadilan distributif akan menjadi fokus utama, dan pemerintah diharapkan menerapkan kebijakan yang mendukung redistribusi kekayaan melalui pajak yang adil dan program sosial yang menjangkau lapisan masyarakat bawah.

2. Larangan Riba: Memastikan Keuangan yang Adil Fikih Siyasa dengan tegas melarang riba dan pelaksanaan bunga dalam transaksi keuangan. Prinsip ini didasarkan pada keyakinan bahwa sistem suku bunga dapat menciptakan kesenjangan ekonomi dan menimbulkan penderitaan bagi masyarakat yang kurang beruntung. Oleh karena itu, pemerintah perlu merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter berdasarkan prinsip bagi hasil tanpa bunga.

3. Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf: Mempromosikan Kesejahteraan Sosial Fikih Siyasa memberikan perhatian khusus pada penyelenggaraan Zakat dan Wakaf sebagai sarana untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi. Zakat dapat ditegakkan oleh pemerintah melalui perpajakan yang adil dan transparan sebagai kewajiban bagi umat Islam yang mampu. Hasil zakat dapat digunakan untuk program kesejahteraan seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial. Pengelolaan wakaf juga merupakan bagian integral dari penerapan fikih siyasa dalam perekonomian negara.

4. Menyeimbangkan Kebebasan dan Tanggung Jawab Ekonomi Fikih Siyasa mengajarkan konsep keseimbangan antara kebebasan individu dalam melakukan kegiatan ekonomi dan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat. Dalam konteks ini, pemerintah ditugaskan untuk mengembangkan peraturan yang mendukung keberlanjutan ekonomi tanpa mengorbankan tanggung jawab mereka demi kebaikan bersama.

5. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat: Menciptakan Inklusi Fikih Siyasa mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya melalui dukungan terhadap usaha mikro, kecil dan menengah. Pemerintah diharapkan mengembangkan program untuk memudahkan usaha kecil dan menengah mengakses permodalan, pelatihan dan pemasaran. Dengan mengedepankan pemberdayaan ekonomi masyarakat, penerapan fikih siyasa dapat menciptakan inklusi ekonomi. Pemerintah dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan sektor  informal, sehingga memungkinkan partisipasi yang lebih luas dalam proses perekonomian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun