Perkembangan UMKM khususnya yang mikro diperkirakan akan meningkat pesat dan pembiayaan lembaga syariah juga meningkat pesat. Dalam UU No. 20 Tahun 2008, terkait Usaha Mikro Kecil dan Menengah memiliki tujuan meningkatkan usahanya dan membantu perekonomian nasional dengan cara memunculkan lapangan kerja dan bisa menyerapan tenaga kerja.
Maka dari itu peran BMT Mitra Muamalat Kudus dalam memberikan layanan keuangan berbasis syariah sangatlah penting seperti akad yang diberikan yaitu Mudharabah, Musyarokah, Murabahah, dan Bai' Bitsamanil Ajil. Mudharabah adalah pembiayaan modal kerja sepenuhnya oleh BMT, dan nasabah menyediakan usaha dan manajemennya. Hasil keuntungan akan dibagikan sesuai dengan ketentuan hasil sesuai dengan kesepakatan bersama. Yang kedua Musyarokah, Musyarokah adalah pembiayaan yang terdiri dari sebagian modal yang diberikan kepada anggota sebagai bagian dari modal keseluruhan. Masing-masing pihak memiliki hak untuk berpartisipasi dalam manajemen usaha tersebut dengan mewakili diri mereka sendiri atau dengan cara lain. Menurut kesepakatan bersama, proporsi penyertaan modal akan digunakan untuk membagi keuntungan dari bisnis ini. Yang ketiga Murabahah, jenis pembiayaan ini adalah jual beli, dengan harga jual didasarkan pada harga asal yang diketahui bersama dan keuntungan bagi BMT. Keuntungan adalah selisih antara harga jual dan harga asal yang disepakati bersama. Terakhir, Bai' Bitsamanil Ajil adalah pembiayaan melalui sistem jual beli angsuran di mana pengguna jasa harus membayar sejumlah harga barang dan mark-up yang telah disepakati bersama.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI