Bagi anda yang ingin menikah, ada sebuah kabar baik. Biaya layanan akad menikahnya gratis.. tis. Tidak perlu bayar jasa atau uang tips untuk penghulu. Tidak ada biaya konsumsi. Tidak ada biaya sewa gedung. Tidak ada biaya dekorasi ruangan. Semuanya gratis. Yang namanya gratis sama dengan bebas tagihan apa saja. Cukup dengan Rp. 30.000,- sebagai biaya administrasi pencatatan pernikahan, anda syah menjadi suami atau istri bagi kekasih anda. Syah menurut agama dan syah menurut negara. Syaratnya, anda mengambil tempat  menikah di kantor KUA.
Kalau menikah di kantor KUA, anda tidak boleh semena-mena. Anda harus memahami aturan yang dibakukan. Anda harus mengikuti aturan jam kantor. Buka hari senin sampai jum'at. Pukul 08.00 sampai pukul 16.00. Lebih dari itu, beda urusannya.
Jadi, bagi anda yang ingin nikah dengan biaya gratis, usahakan pilih hari baik anda senin, selasa, rabu, kamis atau jum'at. Tapi anda harus ingat juga, kalau hari sedang tanggal merah seperti hari lebaran, hari 1 muharram, hari kemerdekaan, dan hari-hari bertanggal merah lainnya, saran saya - anda sebaiknya memilih hari yang bertinta hitam. Itu hari yang paling baik bagi anda bila ingin menikah dengan biaya gratis. Kalau anda tetap kukuh memilih tanggal merah, urusannya jadi beda.
Kenapa Urusannya Jadi Beda?
Untuk menikah gratis dengan syarat-syarat tertentu anda tentu harus memenuhi ketentuan yang digariskan. Jika anda memilih tanggal merah karena ingin yang hadir dapat menyesuaikan jadwal libur untuk menghadiri undangan anda. Jika anda ingin memilih tanggal baik sebagaimana hari naga, dan anda lalu memutuskan untuk meminta layanan di luar jam kantor KUA, ... inilah kabar buruknya. Keinginan anda- bagi negara anda, dianggap sebagai layanan ekstra. Layanan ekstra konsekuensinya adalah membayar biaya sebesar Rp. 600.000. Bagi yang mampu, uang sebanyak itu tentu tidak akan menjadi soal. Bagaimana dengan orang yang tidak mampu. Jika rumahnya sangat jauh dengan KUA, urusan menikah ini pastilah akan menjadi sebuah kendala tersendiri.
Di luar keribetan yang muncul sebagai ekses tarif layanan nikah ini, sebagai warga negara yang baik saya ingin bertanya kepada negara yang konon katanya dalam preambule UUD 1945 kita, negara itu melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut dalam ketertiban dunia.
Pertanyaan saya sungguh sederhana.
"Sesungguhnya, siapakah yang paling butuh dengan pencatatan nikah ini? Kalau yang butuh negara, kenapa negara tidak melakukan upaya terbaik apapun sebagai bentuk pelayanan dan pengabdiannya kepada segenap tumpah darah warga Indonesia?"
Rembang
27 Agustus 2014 M
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H