Mohon tunggu...
Muhammad Nabil Fadhlurrahman
Muhammad Nabil Fadhlurrahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa di Universitas Sebelas Maret Surakarta jurusan Fisika murni Fakultas MIPA, saya berusia 18 tahun dengan hobi mendaki gunung dan suka berdiskusi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketidaktepatan Sasaran Penerima KIP-K (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi

2 April 2024   20:21 Diperbarui: 2 April 2024   20:30 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) merupakan program beasiswa pendidikan yang diberikan oleh pemerintah dan telah terlaksana dari tahun 2020 sampai dengan sekarang. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Merdeka dulunya merupakan beasiswa Bidikmisi yang berubah nama pada tahun 2020. Program ini merupakan pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi, khususnya bagi masyarakat miskin yang dimandatkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 

Selain itu, program KIP-K juga merupakan salah satu Program Indonesia Pintar (PIP) yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dimana para calon penerima KIP-K harus terdaftar dulu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/Pensasaan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (DTKS/P3KE).

KIP-K dapat dikatakan sebagai sebuah pembuktian dari upaya yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka mensejahterakan masyarakatnya sehingga tetap dapat memperjuangkan haknya untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. KIP-K memberikan jaminan yang pasti dalam proses pengenyaman pendidikan di perguruan tinggi dengan memberikan kebebasan dalam biaya kuliah dan beberapa biaya hidup setiap semester bagi mahasiswa yang memenuhi syarat yang tersedia. 

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) menunjukkan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pendidikan di Inonesia dengan memberikan program bantuan pendidikan untuk siswa yang ingin melanjutkan penidikan di perguruan tinggi, khususnya bagi masyarakat miskin yang dimandatkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012. Program ini pun merupakan salah satu dari upaya pemerintah untuk mensukseskan generasi emas 2045.  

Program yang telah terlaksana selama kurang lebih 4 tahun ini, nyatanya tidak semulus realita yang terjadi di lapangan. Banyaknya kampus negeri ataupun swasta yang mengikuti program KIPK dimana tidak tepat sasaran karena masih banyak ditemui anak dari keluarga kurang mampu yang seharusnya mendapatkan bantuan justru malah tidak menjadi penerima bantuan KIP-K.

Permasalahan di atas karena adanya beberapa faktor masalah yang terjadi seperti, pada mahasiswa yang melakukan kecurangan contohnya yaitu, dilakukannya beberapa proses pengisian data, mulai dari pendapatan, jumlah tanggungan, kepemilikan rumah, prestasi akademik (internasional, nasional dan lokal) dimana data-data tersebut dapat saja dimanipulasi dan kesalahan yang dilakukan oleh pemerintahan itu sendiri, dimana sistem dalam penyeleksian para pendaftar KIPK sangat lah kurang teliti seperti, pengecekan rumah asli ataupun semua kondisi yang sebenarnya pada para pendaftar KIPK.

Menurut penulis Solusi yang bisa di berikan yaitu dari pemerintahan itu sendiri, yang dapat mensadarkan atau memberikan edukasi terhadap para masyarakat termasuk seluruh perguruan tinggi yang mengikuti KIPK bahwasanya KIPK ini adalah sebuah program yang di butuhkan untuk kalangan orang yang tidak mampu, dimana mereka dapat bersaing dan berkembang pada jenjang perkuliahan. Pemerintah harus tegas dalam menekankan urgensi yang ada pada pemilihan KIPK ini mulai dari perguruan tinggi hingga seluruh masyarakat. 

Selanjutnya, dari sistem pemerintah yang digunakan dalam pemilihan ini pun harus di perketat atau lebih sistematis dengan keakuratan yang bisa mendekati angka 100%. Bisa diperketat penyaringannya dari tahap pemilihan oleh perguruan tinggi hingga ke pusat pemerintahannya. Jika seperti itu, maka penerimaan KIPK akan tersalurkan dengan benar karena data yang di upload adalah data sebenarnya.

Demikian penulis mengawali isu yang hangat dalam sebuah universitas negeri ataupun swasta. Semoga kedepannya bisa tepat dalam pemilihan mahasiswa penerima KIPK ini dengan Solusi yang penulis berikan, karena jika kita salah dalam memberikan suatu hak KIPK ini dapat menyebabkan ketidak stabilannya suatu Pendidikan dalam suatu negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun