Mohon tunggu...
Mrtdoo
Mrtdoo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ghaib

Masih Mencari Kehidupan Yang Nyaman

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Prinsip Fiqih Dalam Kehidupan Masa Kini

23 Juni 2023   18:07 Diperbarui: 23 Juni 2023   18:13 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ahmad Shiddieq, Muhammad Murtodo, Muhammad Sholeh

Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Darussalam Martapura

prinsip fiqih yang relevan dengan konteks kehidupan masa kini, seperti masalah ekonomi, teknologi, dan hubungan antar umat beragama.

  • Ekonomi syariah

Penerapan Prinsip-Prinsip Dasar Ekonomi Syariah

Ekonomi Islam tidak baik sistem ekonomi di dunia, karena beberapa hal tidak berbeda dengan sistem ekonomi utama, seperti kapitalisme. Mengejar keuntungan, yang mendominasi sistem ekonomi kapitalis, juga didorong dalam ekonomi Islam. Namun, dalam banyak bidang yang berkaitan dengan uang, Islam memiliki banyak prinsip yang membuatnya berbeda dengan sistem ekonomi lainnya:

  • Prinsip tauhid
  • Ayat-ayat Alquran yang terkait dengan prinsip tauhid dalam menjalankan kegiatan ekonomi, antara lain adalah sebagai berikut:
  • Katakanlah (Muhammad) "Dia-lah Allah, yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada- Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia. (Q.S. 112: 1-4).
  • Dalam konteks berusaha atau bekerja, ayat di atas dapat memberikan sprit kepada seseorang, bahwa segala bentuk usaha yang dilakukan manusia harus tetap bergantung kapada Allah. Tafsir wa-Bayan Mufradat al-Qur`an menterjemahkan Allah al Shamad (Allah tempat bergantung) dengan "huwa al-wahdah al-maqshud fi al-hawaij"(hanya Allah tempat mengadu dalam segala kebutuhan).
  • Prinsip persatuan adalah dasar dari semua bentuk aktivitas manusia. Quraish Shihab mengatakan bahwa tauhid membuat orang yang melakukan pekerjaan ekonomi percaya bahwa setiap kekayaan yang dimiliki seseorang adalah milik Allah. Keyakinan seperti itu menggiring seorang muslim untuk menyatakan:
  • Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam (Q.S. 6:163).
  • Keyakinan atau pandangan hidup seperti ini, akan melahirkan aktivitas yang mimiliki akuntablitas ke Tuhanan yang menempatkan perangkat syariah senagai parmeter korelasi antara aktivitas deangan prinsip syariah. Tauhid yang baik diharapkan akan membentuk integritas yang akan membantu terbentuknya good goverment.
  • Prinsip akidah merupakan landasan terpenting yang mendukung prinsip-prinsip lainnya. Kesadaran akan tauhid sekaligus akan mengantarkan pada keyakinan akan masa depan, sehingga pelakunya ekonomi tidak hanya mengejar Kenutungan semata. Hikmah ketauhidan juga akan mengendalikan seorang atau pengusaha muslim untuk menghindari segala bentuk eksploitasi terhadap sesama manusia. ari sini dapat dipahami mengapa Islam melarang transaksi yang mengandung unsur riba, pencurian, penipuan terselubung, bahkan melarang menawarkan barang pada konsumen pada saat konsumen tersebut bernegosiasi dengan pihak lain.
  • Dampak positif lainnya dari prinsip tauhid dalam sistem ekonomi Islam adalah antisipasi segala bentuk monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi pada seseorang atau satu kelompok saja. Atas dasar ini pulalah Alquran membatalkan dan melarang melestarikan tradisi masyarakat Jahiliyah, yang mengkondisikan kekayaan hanya beredar pada kelompok tertentu. Firman Allah dalam surah al-Hasyar "Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.".

  • Prinsip keadilan
  • Di antara pesan-pesan al-quran adalah penengakan. Kata adil berasal dari kata arab /adl' yang secara harfiyah bermakna sama.

Pembahasan tentang adil merupakan salah satu tema yang mendapat perhatian serius dari para ulama. M. Quraish Shhab, dalam buku wawasan al-quran, perintah penegakan keadilan dalam al-quran mengutip tiga kata yakni al-'adl, al-qisth, dan al-mizan

  • Pengunaan kata Al-qisth dan al-mizan digunakan Alquran dalam surah ar-Rahman/55: 7-9: "Dan Allah telah ditinggika- Nya dan dia meletakkan neraca keseimbangan jangan memerusak (keadilan).Agar kamu keseimbangan itu. Dan Tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu." Dalam operasional ekonomi syariah keseimbangan menduduki peran yang sangat menentukan untuk mencapai falah (kemenangan,keberuntungan). Dalam terminologi fikih, adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan. sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu pada posisinya (wadh' al-syai' fi mahallih).
  • Penerapan keadilan dalam aktivitas ekonomi adalah berupa aturan prinsip interaksi maupun transaksi yang melarang adanya unsur:
  • Riba
  • Riba adalah salah satu kendala paling umum bagi banyak orang untuk mendapatkan uang. Dalam Al-Qur'an kata riba digunakan dengan arti yang berbeda-beda, seperti tumbuh, bertambah dan berkembang, berkembang, dan menjadi kaya dalam perbankan. Secara umum, meningkat berarti meningkat baik secara positif maupun besar. Menurut silsilah, kata al-riba berarti zada wan ama yang artinya tumbuh dan berkembang.
  • Islam melarang riba dengan segala bentuknya, karena bertentangan dengan prinsip kemanusiaan, persaudaraan dah kasih sayang. Banyak ayat dan hadis yang memberikan gambaran tentang maksud, tujuan, dan hikmah pengharaman riba dalam system ekonomi islam, antara lain: al-baqarah : 275 dan 278 al-imran : 130.
  • Menerapkan prinsip muamalah bebas pada prinsip keuangan Prinsip keuangan Islam mensyaratkan bahwa uang tidak boleh dikonversi menjadi komoditas. Penggunaan uang sebagai komoditas merupakan alat penting dalam praktik komersial keuntungan yang dilarang dalam sistem keuangan Islam.
  • Pengharamn riba dapat dimakani sebagai penghapusan praktek ekonomi yang menimbulkan kezaliman atau ke tidak adilan. Jika Islam memerintahkan menegakan keaadilan, islam juga melarang kezaliman. Jika keadilan harus ditegakan maka impilkasinya kezaliman harus dihapus.
  • Maysir
  • Secara bahasa maisir semakna dengan qimar, artinya judi,yaitu segala bentuk perilaku spekulatif atau untung- untungan. Islam melarang segala bentuk perjudian.Pelarangan ini karena judi dengan segala bentuknya mengandung unsurs pekulasi dan membawa pada kemudaratan yang sangat besar. Larangan judi ditemukan dalam banyak ayat dalam Al-Qur'an dan dalam tulisan-tulisan hadits Nabi, saw. Di antara ayat Alquran yang melarang perjudian adalah al-Baqarah: 219, al-Maidah: 90.
  • Di zaman kemajuan seperti sekarang ini, tidak sedikit instrumen investasi yang ditawarkan investor yang mengandung unsur-unsur judi, misalnya, reksa dana. Harapan keuntungan dan pelaksanaan kegiatan ekonomi di daerah ini tergantung pada penilaian. Ketika seseorang memutuskan untuk membeli atau menjual suatu saham, biasanya didasarkan pada perkiraan atau ekspektasi bahwa saham tersebut akan naik atau turun. Untuk memberi alternatif kepada investor, yang ingin menghindari unsur maysir, yang dilarang Islam, saat ini sudah eksis Reksa Dana Syariah dengan karakteristik berbeda dengan Reksa Dana Konvensional, meskipun banyak yang mensinyalir belum bebas total dari unsur spekulasi, tatapi paling tidak sahamnya tidak diinvestasikan pada objek-objek terlarang.
  • Gharar
  • Secara bahasa garar berarti bahaya atau resiko. Dari kata garar juga terbentuk katatagriryang berarti memberi peluang terjadinya bahaya. Namun, menurut Wahbah az-Zuhaili. makna asli garar adalah sesuatu yang pada lahirnya menarik, tetapi tercela secara terselubung.Sejalan dengan makna ini, kehidupan di dunia dinamai Alquran dengan fenomena yang penuh manipulasi. Dalam urusan sosial dan keuangan, garar bisa berbentuk apa saja sesuatu yang tidak diketahui atau disembunyikan untuk merugikan atau membahayakan orang lain Dalam istilah fikih muamalah, garar mungkin memiliki arti berbeda. Meski begitu, satu hal yang jelas dan hanya menyimpulkan bahwa garar terkait dengan adanya ambiguitas tentang hal-hal dalam bisnis.
  • Dalam istilah fikih muamalah,garar dapat memiliki arti berbeda. Meski begitu, satu hal yang jelas dan hanya menyimpulkan bahwa garar terkait dengan adanya ambiguitas tentang hal-hal dalam bisnis.
  • Islam melarang jual beli atau transaksi yang mengandung garar.Larangan ini didasarkan pada sejumlah dalil Alquran dan hadis. Dalam surat an-Nisa' ayat 29 secara implisit dijelaskan tentang keharaman transaksi garar: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Kemudian di jelaskan dengan hadis Nabi Muhammad SAW. Dengan menegaskan sejumlah jual beli terlarang yang mengandung unsur garar. Misalnya, jual beli model Al Hasah, Al Mulamasah, dan Al Munabazah, seperti ditegaskan dalam riwayat berikut: "Rasulullah saw melarang jual beli hashah (lempar batu) dan jual beli garar".
  • haram
  • Kegiatan ekonomi, dalam sistem keuangan syariah, sebagai sub ordinasi kajian mu'amalah masuk ke dalam kelompok ibadah ammah. Dimana, aturan tata pelaksaannya lebih banyak bersifat umum. turan tata pelaksaannya lebih banyak bersifat umum. Aturan yang bersifat umum dimaksud kemudian oleh para ulama. Imam suyuthi mengatakan bahwa hukum asal dalam muamalah adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.
  • Sejalan dengan kaidah ini, jenis dan bentuk lembaga keuangan dengan segala produknya, yang berkembang di zaman kontemporer, pada prinsipnya dapat diterima sebagai kegiatan ekonomi yang sah, selama tidak ada dalil yang melarangnya.
  • Menurut ulama Hanafiyah, larangan dalam dalam hukum Islam terdiri dari dua kategori, yaitu larangan secara material dan larangan disebabkan faktor eksternal. Larangan yang bersifat material disebut haram li dzatih dan larangan yang disebabkan faktor eksternal disebut haram lighairih.Contoh, larangan kategori pertama adalah keharaman daging babi, riba, dan sebagainya.Sedangkan larangan kategori kedua, misalnya menjual barang halal dari hasil curian. Pada dasarnya barang tersebut halal dan tidak dilarang menjualnya, tetapi karena sistem atau cara (operasionalnya) mendapatkannya tidak benar, maka menjualnyapun menjadi terlarang.

  • Prinsip Maslahat
  • Secara sederhana, maslahat bisa diartikan dengan mengambil manfaat dan menolak kemadaratan atau sesuatu yang mendatangkan kebaikan, keselamatan, faedah atau guna. Hakikat kemaslahatan adalah segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi integral duniawi dan ukhrawi, material dan spritual, serta individual dan sosial. Aktivitas ekonomi dipandang memenuhi maslahat jika memenuhi dua unsur, yakni ketaatan (halal) dan bermanfaat serta membawa kebaikan (thayyib) bagi semua aspek secara integral. Dengan demikian, aktivitas tersebut dipastikan tidak akan menimbulkan mudarat. Dalam konteks pembinaan dan pengembangan ekonomi perspektis syariah, teori maslahat menduduki peranan penting, bahkan menurut para pakar fiqh, semisal al-Syathibi, maslahah (kebaikan dan kemanfaatan yang dia sebut dengan kesejahteraan manusia) dipandang sebagai tujuan akhir dari pensyariatan penetapaan norma-norma syariah. perhatikan nilai ini, dan sejarah administrasi administrasi ekonomi Islam, adalah kasusnya
  • kata-kata bisa berubah hukum jika maslahat atau madarat hilang. Demikian pula, sesuatu yang diterima secara utuh (tidak dilarang), tetapi dalam suatu waktu atau situasi dapat dinyatakan terlarang (haram). Misalnya, larangan menggunakan layanan perbankan konvensional tidak berlaku bagi mereka yang tinggal di daerah yang tidak terdapat bank syariah. Tidak diragukan, untuk tujuan memelihara kemaslahatan ini jugalah, kenapa sejumlah ijtihad Umar bin alKhattab, di bidang ekonomi, bukan saja kontroversial dengan pendapat para sahabat Nabi di masanya, bahkan berbeda dengan praktek yang berlaku di zaman Rasulullah saw. Salah satu di antara ijtihad Umar yang kontroversial itu ialah tentang muallaf yang tidak mendapat bagian dari pembagian zakat.

  • Prinsip Ta'awun (Tolong-menolong).
  • Ideologi manusia terkait dengan kekayaan yang disimbolkan dengan uang terdiri dari dua kutub ekstrim; materialisme dan spritualisme.Materialisme sangat mengagungkan uang, tidak memperhitungkan Tuhan, dan menjadikan uang sebagai tujuan hidup sekaligus mempertuhankannya. Kutub lain adalah spritualisme (misalnya Brahma Hindu, Budha di Cina, dan kerahiban Kristen) menolak limpahan uang, kesenangan dan harta secara mutlak.
  • Sementara Islam, berdasarkan beberapa dalil terkait uang dan yang semakna dengannya, menunjukkan bahwa Islam berada di jalan tengah antara dua kutub di atas. Firman Allah dalam surah al-Qashashs :77 "dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan."
  • Tuhan sebagai pencipta, pemilik dan penjaga semua kekayaan membuat tanah, laut, sungai, hutan dan lainnya adalah Amanah untuk manusia, bukan materi karyawan. Juga, Al-Qur'an juga mengakui kepemilikan pribadi, jadi ada hubungannya antara orang yang berkepentingan masyarakat sangat berbeda dan sistem ekonomi komunis dan kapitalis Selain itu, ada sesuatu umum dalam ilmu ekonomi Islam, seperti belas kasihan, adalah baik diperlukan atau disetujui.
  • Shadaqah memang adalah sebuah metode berfungsi untuk menjamin distribusi opini publik dan kekayaan lebih baik. Jadi Zakat adalah Penerapan ajaran Islam untuk melindungi yang rentan dan cara untuk berbagi perasaan dan minat dan penderitaan manusia persaudaraan yang mendalam ciptaan, jadi berhati-hatilah mengambil bunga dari kakaknya, jangan curang, dan lain-lain.
  • Konsep Ekonomi Islam uang ini akan berhasil memenuhi kebutuhan dasar, pendukung kedua (daruriyah,hajiya dan tahsinia) masing-masing mendapatkan ridha Allah individu dan kolektif. Di sisi Selain itu, uang juga berfungsi untuk litigasi Allah, baik orang yang bersyukur maupun yang kafir. Pekerjaan sosial Quran itu kuat etika dan kelompok masyarakat.
  • Berdasarkan penalaran di atas, mencari keuntungan atau kompromi berbagai bisnis dan jasa kekayaan adalah sesuatu yang harus dipuji dan ajaran Islam. Aktivitas ekonomi harus merasa baik terhadap masyarakat, mungkin tidak ada Alat penyalahgunaan untuk mencapai tujuan ini, sudah ditetapkan kontrak yang berbeda, bisnis atau perjanjian. Jika tidak, itu muncul mendapatkan alasan material untuk menyakiti orang lain, lalu perjanjian menjadi batal dan penggunaannya yang tidak etis dan egalitarianisme akan membuat orang kecemasan yang harus disalahkan dan konsep syariah.

  • Perinsip Keseimbangan
  • teori ekonomi Islam setel komponen keseimbangan ke false pilar pembangunan ekonomi. Prinsip keseimbangan batin ekonomi Islam mencakup banyak bidang bagian keseimbangan antar departemen uang dan sektor riil, risiko dan keuntungan, bisnis dan orang, dan penggunaan dan keamanan kekayaan alam.
  • Sasaran dalam pembangunn ekonomi syariah tidak hanya diarahkan pada pengembangan sektor-sektor korporasi namun juga pengembangan sektor usaha kecil dan mikro yang tidak jarang luput dari upaya-upaya pengembangan sektor ekonomi secara keseluruhan.[1]
  •  

  •  
  • Penggunaan Teknologi dalam memperhatikan nilai-nilai etika Islam dengan menggunakan media sosial
  •  

  •  
  • Saat ini, teknologi informasi telah berkembang pesat. Beginilah model komunikasi baru dibuat, dengan bantuan jejaring sosial. Perkembangan media sosial semakin meningkat setiap harinya, pertama pada tahun 1997 media sosial ini lahir dari kepercayaan, tetapi dari tahun 2000 an sampai tahun berikutnya, media sosial mulai diminati semua orang hingga mencapai puncaknya. media memegang peranan yang sangat penting dalam menciptakan tayangan. Apa yang ditampilkan di media, baik dalam bentuk cetak maupun visual, dapat diterima kebenarannya oleh masyarakat luas. Peningkatan produktivitas yang dihasilkan. Lingkungan sosial yang sering digunakan saat ini Facebook, Twitter, Instagram, Path, Tumblr dan media sosial lainnya. Namun, ada juga dampak negatifnya, antara lain: mengurangi interaksi langsung terhadap manusia, menyebabkan masalah kecanduan, serta juga persoalan etika dan hukum karena isinya mengandung pelanggaran terhadap moral, privasi dan peraturan pemerintah (UU ITE). Pada akhirnya, budaya baru muncul pada masyarakat yang menghabiskan waktu pemanfaatannya dari media sosial. Penggunaan media sosial sekarang ini tidak hanya pada waktu luang saja, tetapi juga pada waktu sibuk karena digunakan untuk dimanfaatkan sebagai alat untuk bekerja.
  •  
  • Islam menghendaki seluruh umat manusia untuk menjalin hubungan dengan orang lain atau bisa disebut dengan habl min al-nass. Sama tuntutannya dengan orangorang yang religius sekaligus tuntutan sebagai makhluk sosial, komunikasi telah menjadi kelayakan yang kemungkinan khusus bagi setiap orang. Akan tetapi, berkomunikasi tidak sekedar dengan komunikasi, tentu ada rambu-rambu dalam komunikasi yang tidak boleh putus dalam Islam untuk mengajarkan komunikasi yang baik, sopan, tidak menyakiti lawan bicara, tidak berkomunikasi dan tidak berbohong.
  •  
  • Islam juga sangat memperhatikan etika dalam menggunakan media sosial. Hal ini menunjukkan etika penggunaan media sosial yang diatur dalam Al-Qur'an. Etika ini terdapat dalam Al-Quran surah Al-Ahzab ayat 70.
  •  
  • Artinya : "Hai orang orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan katakanlah dan katakanlah perkataan yang benar" (QS. Al-Ahzab/33: 70)
  •  
  •  Al-Qur'an tidak mengatur etika bermedia sosial hanya dalam satu ayat saja, namun ada beberapa ayat yang mencerminkan hal tersebut. Hal ini juga terdapat dalam Al-Quran surahAl-Mujadalah ayat 9
  •  
  • Artinya : "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu mengadakan pembicaraan rahasia, janganlah kamu membicarakan perbuatan dosa, permusuhan dan durhaka kepada Rasul. Tetapi bicaralah tentang perbuatan kebaikan dan takwa. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan di kumpulkan Kembali" (QS. Al-Mujadalah/58: 9)
  •  
  • Menurut pendapat Thabathaba'I bahwa kebiasaan mengucapkan kalimat yang benar, ia akan menahan diri dari berbohong, dan juga menghindari mengucapkan kata-kata yang mengarah pada hal-hal yang buruk atau sia-sia. Seseorang yang telah membentuk sikap ini dalam dirinya menghindari perbuatan yang mengandung kebohongan dan keburukan, yang berarti munculnya perbuatan baik di pihak yang bersangkutan. Pada saat itu, dia menyadari betapa salahnya dia telah melakukannya. Agar dia bertaubat di hadapan Allah swt.[2]
  •  
  • Dalam ajaran Islam, memberikan dan membagikan informasi yang mutlak juga diperlukan. Karena masyarakat bisa mendapatkan penyampaian melalui transmisi informasi yang didapatkan dengan berbagai informasi untuk memperluas pengetahuan. Dalam ulasan dan pendekatan Maqashid Syari'ah pada media sosial ini agar aktivitas media sosial tidak terkesan kaku dan terjerumus ke dalamnya pada hal-hal yang bertentangan dengan tujuan syari'at (Maqashid Syari'ah).
  •  
  • Mengenai dengan mewujudkan Maqashid Syari'ah, seseorang dalam hal menyampaikan berita di media sosial perlu ada pertimbangan manfaat (maslahah) dan tidak menimbulkan kebencian (mafsadat), karena hakikat Maqasid Syari'ah adalah mewujudkannya kemaslahatan dan menolak pada kerusakan. Rambu rambu dalam penyampaian pesan ini sesuai dengan apa yang dikatakan Nabi Muhammad: "Muslim sejati ialah seseorang yang menyelamatkan muslim lainnya dari mulut dan tangannya" (HR. Muslim). Hal ini menunjukkan bahwa etika yang dalam bermedia sosial sesuai dengan teks-teks agama Islam.
  •  
  • Dalam hal informasi, sebuah informasi bisa benar jika dianggap memiliki dampak positif dan dampak negatif menyebar luaskan terutama di jejaring media sosial. Seperti dalam peristiwa-peristiwa yang dialami Nabi saat memeri kabar kepada Mu'adz bin Jabal tentang hak Allah bagi para hamba-hambaNya ialah bahwa mereka menyembah kepadanya dan tidak menyekutukannya dengan hal yang lain. Sebaliknya, hak hamba Allah ialah Tidak ada untuk tidak menyiksa hamba yang bersatu dan tidak terlibat dengan siapa pun. Saat itu, Mu'adz bin Jabar meminta izin kepada Nabi untuk mengabarkan hal itu kepada sahabat-sahabat yang lain. Tapi Nabi justru melarangnya dengan berkata "Jangan berkhotbah tentang hal ini kepada mereka, dikhawatirkan mereka salah paham" HR. Bukhari). informasi ini benar adanya, namun Rasulullah memiliki pemikiran lain, beliau khawatir informasi tersebut dapat membahayakan dan bisa terjadi saling fitnah di dalamnya di bawah.
  •  
  • Sebagai upaya mentransformasikan konsep Maqashid Syari'ah menjadi sebagai upaya untuk kegiatan media sosial yang dalam beretika, penulis memberikan penjelasan elaborsi sebagai berikut:
  •  
  • Hifz al-din (menjaga agama) yang menganggap agama ini sebagai pedoman dalam membentuk komunikasi di media sosial, ketika kata-kata kotor terjadi, ejekan antar pemeluk agama dan kelompok dalam komunikasi di media sosial, maka akan menimbulkan pertempuran di jejaring media sosial yang mengikuti  agama dan kelompok, sehingga hakikat agama yang mengusung nilai-nilai perdamaian dan kemakmuran tidak dapat diwujudkan.
  •  
  • Hifz al-Nafs (menjaga jiwa), menjaga jiwa (kehidupan) tidak dapat diwujudkan ketikan terjadi saling hujat  dalam aktivitas media sosial yang mengarah ke gejolak konflik yang mengancam jiwa manusia.
  •  
  • Hifz al-'aql (menjaga akal), esensi membangun etika dalam aktivitas komunikasi media sosial adalah untuk menajaga akal manusia penurunan kualitas akal dan perkembangan akal manusia dalam berbagai hal positif berupa peningkatan pengetahuan yang nyata berupa komunikasi yang beretika.
  •  
  • Hifz al-nasl (menjaga keturunan), kegiatan komunikasi dalam media perilaku sosial yang tidak beretika akan meninggalkan suatu hal yang negatif, Jadi ini sangat berbahaya bagi keturunan dan dapat mencederai marwah yang menjaga keturunan dari hal yang negatif.
  •  
  • Hifz al-mal (menjaga harta), harta bisa terancam Ketika salah dan ceroboh saat berkomunikasi di jejaring media sosial, karena mengancam kehidupan dan ketentraman manusia.
  •  
  • hifz al-bi'ah (menjaga lingkungan), lingkungan hidup dan sumber daya alam akan terancam jika terjadi konflik yang disebabkan oleh proses komunikasi yang saling mengolok-olok, kata-kata kotor dan uhnsur kebencian.
  •  
  • Hifz al-'ird (menjaga harga diri), untuk menjunjung tinggi martabat manusia Salah  satunya adalah etika komunikasi di media sosial. karena seluruh dunia dapat mengetahui cara komunikasi ini, Oleh karena itu, menghujat atau memfitnah orang lain dapat merusak penghargaan tersebut di dunia yang luas dari diri mereka sendiri.[3] 

 

 

  • Hubungan antarumat beragama di Indonesia:

 

Pembelajaran dari Tasikmalaya, Yogyakarta, Bojonegoro, dan Kupang

 

  • Hasil kajian di empat kota, Tasikmalaya, Yogyakarta, Bojonegoro dan Kupang memberikan wawasan tentang masalah yang memiliki dampak signifikan sikap dan perilaku warga terkait toleransi/intoleransi dan radikalisme, antara lain: faktor kebijakan dan faktor lainnya. Dari dua kota yang memiliki gejala intoleransi Yogyakarta dan Tasikmalaya mendapat penjelasan atas tren ini Beberapa kalangan berubah dari toleran menjadi tidak toleran, bahkan radikal. Dari dua kota yang memiliki toleransi, Bojonegoro dan Kupang mendapat penjelasan tentang tren toleransi. Penjelasan ini juga memberikan pemahaman tentang aturan dan praktik local mempengaruhi toleransi/intoleransi dan radikalisme.
  • Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan tentang sifat dan penyebab intoleransi dan radikalisme di Indonesia. Untuk mengetahuinya, penelitian juga melakukan secara khusus yang semakin jelas, mengapa dan bagaimana beberapa orang di Indonesia cenderung menjadi intoleran dan radikal, di sisi lain juga mengapa dan bagaimana beberapa orang lain dapat mempertahankan nilai toleransi. Diantaranya:
  • Hasil dari empat kota Tasikmalaya, Yogyakarta, dan Bojonegoro Kupang memberikan wawasan tentang faktor-faktor tersebut berdampak signifikan terhadap opini dan perilaku warga terhadap toleransi/intoleransi dan radikalisme. faktor yang berperan antara lain demografi, latar belakang budaya dan politik, affiliasi dan asosiasi, kebijakan, nilai, ideologi, makna Agama, akses ke media sosial.
  • Keterkaitan antara faktor toleransi/intoleransi dan radikalisme dapat dikenali didasarkan pada letak faktor-faktor tersebut dalam kelas sosial, dimulai dengan nilai dalam budaya untuk faktor struktural yang meliputi kebijakan dan berfungsinya negara.
  • Di lantai dasar, nilai budaya dan praktik sosial berperan dalam produksi kecenderungan toleran/intoleransi dan radikal. Kondisi di lantai berikutnya Ekonomi berperan dalam munculnya tren yang tidak dapat ditolerir/tidak berkelanjutan dan radikal. Pada tingkat berikutnya mengikuti keragaman faktor sumber standar mempengaruhi adanya toleransi/intoleransi dan radikalisme. Di dalam Di lapisan berikutnya, faktor dampak dari angka yang signifikan dipertimbangkan lagi sama pentingnya dengan warga juga mempengaruhi kecenderungan ke arah toleransi/intoleransi dan radikalisme. Di lantai atas kehadiran dan operasi negara Berperan sebagai faktor penting dalam kecenderungan toleransi/intoleransi dan Radikalisme Diagram di bawah merangkum faktor dari setiap lapisan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun