Kedua, masalah finansial terjadi ketika pemain mengalami kerugian besar dalam waktu singkat. Banyak yang tergoda untuk bertaruh lebih besar atau menggunakan sumber pendanaan yang tidak stabil untuk menutupi kerugian mereka. Hal ini dapat memicu siklus ekonomi negatif yang sulit untuk dipulihkan. Masalah ketiga adalah keamanan informasi dan privasi. Situs perjudian online yang tidak diatur secara ketat dapat menggunakan informasi pribadi pemain untuk tujuan yang tidak etis, seperti pencurian identitas atau penipuan.
Selain itu, pertumbuhan perjudian online juga meningkatkan risiko aktivitas ilegal seperti pencucian dan penggelapan uang. Operasi perjudian ilegal dapat mengeksploitasi kerentanan dalam sistem perbankan dan keuangan untuk mencuci hasil kejahatan.
Tantangan lainnya adalah regulasi yang tidak memadai dan penegakan hukum yang rumit. Meskipun ada upaya untuk memblokir situs perjudian online ilegal, banyak situs yang masih dapat diakses melalui teknologi VPN atau cara lain. Pendekatan sosialisasi yang berkelanjutan diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini. Pemerintah harus meningkatkan peraturan perjudian online yang ketat dan efektif.
Dampak Kasus
Akibat yang ditimbulkan dari kejadian perjudian online sangat beragam dan seringkali merugikan individu dan masyarakat secara keseluruhan. Salah satu dampak terbesarnya adalah masalah serius kecanduan judi. Kecanduan ini dapat mengakibatkan gangguan kesehatan mental, rusaknya hubungan sosial dan hancurnya hidup karena kerugian yang besar. Selain itu, perjudian online juga meningkatkan risiko keamanan informasi dan privasi. Banyak situs perjudian online yang diatur dengan buruk dan sangat rentan terhadap serangan dunia maya dan penyalahgunaan informasi pribadi pemain, seperti pencurian identitas atau penipuan finansial.
Dampak sosial mencakup meningkatnya masalah keuangan pada tingkat individu dan keluarga, serta dampak ekonomi yang lebih luas terhadap masyarakat. Â Secara keseluruhan, kasus perjudian online menunjukkan perlunya peraturan yang ketat dan pendekatan komprehensif untuk mengatasi masalah ini. Untuk mengurangi penyebaran masalah ini di masyarakat, penting juga untuk mengedukasi masyarakat tentang risiko perjudian dan memberikan layanan dukungan kepada orang-orang yang terkena dampak negatifnya.
Â
Komentar para pihak
Dari maraknya berbagai situs di internet yang semakin ramai dengan iklan dan perjudian online yang sebenarnya sudah dilarang oleh pemerintah Indonesia. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat (2) terkait peraturan hukum terhadap promosi bermuatan judi online dan Pasal 303 bis KUHP yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku kejahatan perjudian.
Fenomena perjudian online mendapat tanggapan dari beberapa dosen Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Ahmad Agus Ramdlany, dosen Fakultas Hukum (FH) menyatakan bahwa kegiatan ini sudah jelas tidak dibenarkan, baik judi biasa maupun judi secara online. Perkembangan teknologi yang pesat menjadi salah satu alasan mudahnya akses judi online dilakukan bahkan oleh kalangan terpelajar maupun aparat negara.
"Mirisnya, pelaku judi online tidak hanya dari kalangan masyarakat biasa, melainkan didominasi kalangan terpelajar seperti mahasiswa, siswa sekolah menengah, bahkan dari kalangan aparat negara," ungkap Agus (15/09).