Di Indonesia tingkat kecelakaan kerja masih cukup tinngi sebagai ancaman keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penyebab kecelakaan kerja ini biasanya terjadi karena kelalaian pekerja itu sendiri serta kondisi lingkungan kerjanya di lokasi proyek.Â
Banyak kecelakaan kerja yang masih saja sering terjadi pada proses produksi terutama dalam sektor jasa konstruksi. Berdasarkan laporan International Labor Organization (ILO), setiap hari terjadi 6.000 kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban fatal. Sementara di Indonesia setiap 100 ribu tenaga kerja terdapat 20 korban yang fatal akibat kecelakaan kerja (Salsabila & Arif Rohman, 2024).Â
Salah satu masalah serius yang terjadi di Indonesia yaitu kecelkaaan lalu lintas. Banyak hal yang dapat di timbulkan dari kejadian ini seperti kerugian yang tidak hanya secara materi tetapi juga imater.Â
Baik kerugian ekonomi, fasilitas umum dan juga korban jiwa. Data menunjukkan bahwa faktor manusia adalah salah satu penyebab utama kecelakaan, yang meliputi kelalaian pengemudi, kelelahan, pengaruh alkohol, obat-obatan, kecepatan berlebihan, serta ketidakpatuhan terhadap peraturan lalu lintas (Afriani et al., 2024).Â
Kecelakaan lalu lintas merupakan sebuah kejadian yang terjadi pada laka lantas seperti kendaraan bermotor yang mengalami tabrakan dengan benda lain hingga menyebabkan kerusakan. Kadang kecelakaan ini dapat mengakibatkan luka-luka atau kematian manusia atau binatang (World Health Organization, 2004).Â
Dalam arti lain kecelakaan lalu lintas merupakan suatu peristiwa yang terjadi di jalan yang tidak dapat  diketahui dan tidak disengaja, hal ini melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya, mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda (PP RI No.43 tahun 1993 Pasal 93 ayat 1)  (Prasetyanto, 2020)
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kecelakaan lalu lintas digolongkan atas 3, yaitu kecelakaan lalu lintas ringan, kecelakaan lalu lintas sedang, dan kecelakan lalu lintas berat.Â
Kecelakan ringan adalah sebuah kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan pada Kendaraan dan/atau barang, kecelakaan sedang adalah kecelakaan yang dapat mengakibatkan luka ringan serta kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dan kecelakaan berat merupakan sebuah kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian di jalan raya tidak hanya disebabkan oleh perilaku pengemudi yang tidak tertib, tetapi juga oleh infrastruktur jalan yang buruk dan ketidakpatuhan terhadap regulasi keselamatan.Â
Oleh karena itu, penanganan masalah ini memerlukan upaya terpadu yang melibatkan perbaikan infrastruktur, penegakan hukum, dan peningkatan kesadaran masyarakat. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan dan kematian di jalan raya, serta menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman bagi semua pengguna jalan.
Infrastruktur jalan yang tidak memadai atau buruk adalah salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas. Jalan yang rusak, berlubang, tidak ada penerangan yang cukup, serta kurangnya marka jalan yang jelas sering kali mengarah pada situasi berbahaya bagi pengemudi dan pengguna jalan lainnya.Â