Dalam mengatasi berita bohong yang masih sering ditemukan, terutama mengenai COVID-19, pemerintah sudah seharusnya membuat ketegasan dalam membuat regulasi. Sehingga keberadaan berita bohong dapat diminimalisir. Regulasi yang diberikan dapat berupa : pembatasan media yang boleh memberitakan COVID-19. Sehingga hanya media tertentu yang mempunyai otoritas menyampaikan informasi.Â
Tujuannya adalah agar sosial media yang menjadi basis berita bohong dapat diatasi. Sejauh ini masih banyak ditemukan pesan teks menyebar di grup-grup WhatsApp yang isinya berisi kebohongan, sudah barang tentu membuat geger penghuni grup. Selain memberikan otoritas hanya kepada beberapa media, contact person tim gugus tugas harus lebih dioptimalkan lagi.Â
Yang selama ini terjadi, pengguna WhatsApp harus mengirimkan pesan terlebih dahulu untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai COVID-19. Selain itu informasi yang diberikan juga termasuk berita basi, sebab yang diberikan adalah informasi kemarin.Â
Seharusnya setiap nomor harus dikirimi pesan menyangkut COVID-19 setiap hari oleh contact person tim gugus tugas. Tanpa harus masyarakat mengirim pesan terlebih dahulu. Pesan yang dikirim juga harus update terbaru, jadi masyarakat tidak terlanjur mengonsumsi dari media lain.
Peran media digital sangat dibutuhkan sebagai sarana penyambung informasi dari pemangku kebijakan kepada seluruh warga negara. Informasi yang solutif lebih dibutuhkan dibandingkan informasi yang hanya memberitakan jumlah korban.Â
Digitalisasi akses informasi yang sedang terjadi sudah sepatutnya menjadi alat untuk mempermudah penanganan COVID-19. Pemerintah yang lamban ditambah masyarakat yang acuh tak acuh adalah kombinasi yang buruk apabila dibiarkan.Â
Namun sebaliknya, sinergitas yang dibangun dengan baik akan berpeluang besar mengatasi pandemi COVID-19. Semoga pandemi ini cepat berlalu, dan kehidupan dapat berjalan dengan normal seperti sedia kala. Panjang umur Republik Indonesia.