Mohon tunggu...
muhammad marcell
muhammad marcell Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa memiliki minat di bidang olahraga, hiburan, film

Selanjutnya

Tutup

Analisis

"Paskibra Copot Jilbab" Dugaan Pelanggaran Nilai Pancasila

11 Desember 2024   11:59 Diperbarui: 11 Desember 2024   11:59 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.bing.com/images/search?view=detailV2&ccid=sZlQGX%2fk&id=15C78CACBF9C4AB003110CE4113B1A3B9BDD4956&thid=OIP.sZlQGX_kVFWI-9DYMh1OeAHaEn&media

Mengenai Paskibraka yang tidak mengenakan jilbab ini ramai menjadi sorotan. Di antara sorotan itu datang dari Majelis Ulam Indonesia (MUI) hingga anggota DPR RI Andre Rosiade.

Andre Rosiade menuturkan dalam  berita Kompas.com telah menghubungi Menpora Dito Ariotedjo mengenai isu ini. Dari informasi yang diterimanya, Andre menyebut kewenangan Kemenpora terhadap Paskibraka sudah pindah ke BPIP per 2022.

"Tadi sudah mengonfirmasi kepada Menpora ternyata tahun 2022 kewenangan Kemenpora soal mengurus Paskibraka itu tidak lagi di Kemenpora, tetapi sudah diminta pindah ke BPIP. Jadi terus terang Kemenpora maupun Pak Jokowi nggak tahu-menahu soal jilbab ini," kata Andre Rosiade kepada wartawan, pada Kompas.com Rabu (14/8).

Terkait polemik ini Plt Kepala Badan Kesbangpol Anna Rina Herbranti angkat bicara pada pendapatnya di Kompas.com, menurut dia, tidak ada komunikasi dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait hal ini kepada daerah. "Benar, yang dari DIY Keynina Evelyn Candra pakai jilbab kalau terkait melepas jilbab kami di Daerah tidak diberitahu oleh BPIP," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024).

Menurut Anna, jika ada pemaksaan pencopotan hijab yang dilakukan BPIP, hal itu jelas telah melanggar Pancasila dan melanggar HAM. "Kalau itu jilbab harus dicopot berarti BPIP melanggar nilai-nilai Pancasila dan melanggar HAM."

Selanjutnya nilai Pancasila yang dilanggar adalah sila pertama karena bagi seorang Muslimah adalah hal wajib untuk menutup auratnya, kemudian adalah sila kedua dimana  aturan ini seperti mengikat individu untuk mematuhinya tanpa memperbolehkan mereka untuk menggunakan hak mereka sebagai seorang muslim untuk menggunakan jilbab sebagaimana aturan agama yang ada untuk menutup aurat.

Namun kemudian Yudian dalam narasinya pada Kompas.com menegaskan bahwa BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. "Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," ujarnya, dalam siaran pers BPIP, Selasa.

Kemudian Yudian kembali mengutarakan dalam narasinya pada Kompas.com bahwa, Ia memastikan, paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja. Dalam kesempatan lain, paskibraka yang berhijab bisa mengenakan jilbabnya. Yudian menambahkan, BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun