Mohon tunggu...
muhammad leasa
muhammad leasa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa administrasi publik FISIP UMJ

menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

MUI Sulsel Mengeluarkan Fatwa Haram Memberi Uang kepada Penegmis

18 November 2021   14:06 Diperbarui: 18 November 2021   14:10 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

MUI Sulawesi Selatan atau dsingkat Sulsel mengeluarkan fatwa tentang harmanya memberi uang kepada pengemis. fatwa ini disahkan pada hari Minggu (31/10/2021) kebijakan ini menjadi sebuah hal yang besar karana khusunya bagi umat muslim karana harus mengerti apa yang dimaksud MUI Sulsel dalam mengeluarkan fatwa harma hukumnya memberi uang kepada pengemis. kebiajak ini dikeluarkan MUI Sulsel karna banyak pengemis yang mengganggu ketertiban umum serta pengemis yang masih anak-anak juaga banyak yang dieksploitasi unutk mengemis di pinggir jalan.

Kebijakan ini dibuat MUI Sulsel tidaklah asal. hal ini, memiliki tiga alasan yang jelas yaitu. Haram hukumnya mengeksploitasi seseorang untuk meminta-minta, yang kedua bagi bara pemberi haram hukumnya memberikan uang kepada pengemis diruang publik karana sama saja seperti mendukung pihak yang mengeksploitasi anak-anak unutk mengemis serta tidak mendidik karakter yaang baik, adapun yang ketiga jika pengemis masih sehat secara mental atapun fisik haram hukumnya meminta- minta karan hal ini sama saja seperti malas bekerja. Ketiga alasan tersebut dikeluarkan MUI Sulsel agar tidak ada kesalahpaham bagi umat muslim khususnya yang berada dikawasan Sulawesi Selatan.

Dalam hal ini juga MUI Sulsel bekerja sama dengan lembaga zakat dan juga lembaga kemanusiaan untuk mencegah dan memberantas kemiskinan dan juga penemis yang dala di Sulawesi Selatan agar ketertiban umum bisa dijalankan dengan baik. Bukan cuma lembaga yang terkait dalam hal tersebut hal, MUI Sulse juga menginginkan pemerintah melirik Ftawa tersbeut agar dapat memberantas kemiskinan dan pihak yang mengeksploitasi anak-anak unutk mengemis. hal ini, sesusai dalam amanat yang ditulis dalam UUD 1945 pasal 34 yang berisi : Fakir miskin dan anak terlantar adalah kewajiban negara.

Sekertaris Umum MUI Sulsel, Muammar Barkry mengakatan "Yang paling utama adalah bagaimana di belakangnya ini, siapa di belakangnya itu yang melakukan tindakan eksploitasi? Itu yang harus dikejar dan diproses hukum," didalnsir dari suara sulsel.id. dalam wawancara tersebut MUI Sulsel berupaya dalam menolong mpara pengemis yang dapat perlakuan tidak baik dari pihak-pihak yang mengeksploitasi para pengemis terutama pada pengemis anak-anak agar dapat ditindak lanjuti kejalur hukum.

Dalam pelaksanaan untukk memberantas pihak yang mengeksploitasi pengemis sudah dilakukan oleh Pelaksan tugas (Plt) Dinas Sosial Makasar, Sulsel,pada (3/11/2021), Muhyiddin Mustaqim mengatakan bahwa yang dilakukan MUI soal Fatwa Megharamkan pemberian uang kepada pengemis sudah sesuai denga Perda Maksasar nomor 2 tahun 2008 yang membahas soal pembinaan anak jalanan, pengemis dan juga gelandangan yang berada dijalan raya atau diajalan protokol. dengan begitu MUI Sulsel juga menginginkan pemerintah unuk menyantuni dan membina para pengemis agar tidak menggangu ketertiban umum. "Jika ada pengemis di jalan maka berdosa pemerintah. Harusnya tidak ada pemandangan peminta-minta di jalanan," Ujar Sekertaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry, pada hari Minggu (31/10/2021). dialnsir dari CNN Indonesia.

Dalam hal ini juga MUI Mnginginkan itndakan yang tegas bagi pemerintah dalam hal memberantas kemiskinan yang ada dan juga para pengeksploitasi. karena, pemerintah memppunyai kewenangan yang sangat tinggi sehinga jika berjalan dengan  baik maka fatwa yang dikeluarkan MUI Sulsel bisa berjalan dengan baik. fatwa yang dikeluarakan MUI Sulsel tersebut hanyalah sebagai tindakan pencegahan, jika pemerinta tidak mendukung sepenuhnya maka hasilnya juga tidak akan maksimal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun