Ekonomi Islam adalah ekonomi yang penerapannya menggunakan prinsip syariah. Ekonomi Islam  bertujuan untuk menjalankan maqashid syariah. Di Indonesia, ekonomi Islam dalam beberapa tahun terakhir mengalami kemajuan yang cukup signifikan. Dalam kajian akademis atau pendidikan, ekonomi Islam mulai diminati dan digemari di perguruan tinggi.Â
Dalam penerapan pada pendidikan, ekonomi Islam telah dikembangkan di beberapa universitas baik di negara muslim maupun negara non muslim. Di Indonesia, perkembangan pembelajaran ekonomi Islam juga merasakan perkembangan yang cukup signifikan. Pembelajaran ini diajarkan di perguruan tinggi negeri dan perguruan  tinggi swasta.
      Di Indonesia, ekonomi Islam mulai dirasakan ketika berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1992. Akan tetapi dari tahun 1992 sampai tahun 1998, perkembangan ekonomi Islam berjalan sangat lambat seperti melambatnya perbankan syariah waktu itu. Ini dikarenakan belum ada aturan atau regulasi yang mendukung sistem perbankan syariah. Pada tahun 1992, bank syariah harus mengikuti peraturan pada bank umum yang menjalankan sistem konvensional.
      Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia belum begitu pesat jika kita membandingkannya dengan negara lain. Perkembangan ini dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu perkembangan industri keuangan syariah dan perkembangan ekonomi syariah non keuangan. Industri keuangan syariah dilihat dan diamati berdasarkan data-data keuangan yang ada, sedangkan non keuangan memerlukan penelitian yang lebih mendalam untuk mengetahuinya.
      Di sektor perbankan, saat ini telah ada 14 Bank Umum Syariah (BUS), 19 Unit Usaha Syariah, 586 Kantor Cabang (KC)/Kantor Pusat Operasional (KPO), 1805 kantor cabang (Kantor Cabang Pembantu/KCP)/Unit Pelayana Syariah (UPS), dan 173 Bank Pengkreditan Rakyat Syariah (BPRS).Â
Aset Perbankan syariah per Januari 2024 lebih dari Rp845 Triliun tumbuh 10,48% persen secara tahunan. Pertumbuhan aset ini sangat didorong oleh meningkatnya pembiayaan dana pihak ketiga (DPK). Per Januari 2024, pembiayaan BUS dan UUS perbankan mencapai Rp566 Triliun, ini tumbuh sebanyak 15,7% dari tahun 2022.
      Di sektor pasar modal, produk syariah yang ada di sana, seperti reksa dana  dan obligasi syariah juga terus mengalami peningkatan. Saat ini terdapat 259 reksa dana syariah dengan jumlah dana Rp44.515 Miliar. Jumlah obligasi syariah saa ini adalah 233 buah dengan nilai emisi mencapai Rp45.058 Triliun.
      Di sektor saham dan sektor asuransi juga merasakan hal yang sama. Penerapan saham syariah dan asuransi syariah mengalami peningkatan. Di bidang Multifinance pun semakin berkembang, ini ditandai dengan meningkatnya minat para perusahaan multifinance dengan pembiayaan secara syariah/menggunakan prinsip Islam. Peningkatan ini diharapkan terus berlanjut seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap produk keuangan syariah.
      Di sektor Lembaga Keuangan Mikro Syaria (LKMS), perkembangan pada sektor ini terasa menggembirakan. LKMS seperti Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) dan koperasi syariah terus bermunculan.
      Industri keuangan syariah adalah salah satu bagian dari ekonomi Islam. Sama dengan ekonomi konvensional. Ekonomi Islam juga mengenal dan memiliki aspek makro dan mikro ekonomi. Akan tetapi, ekonomi Islam lebih mementingkan bagaimana masyarakat berperilaku ekonomi secara syariha atau secara Islam, seperti perilaku konsumsi, kedermawanan, tidak tamak, tidak rakus, dan lainnya. Perilaku bisnis dari pengusaha muslim juga termasuk ke dalam sasaran gerakan ekonomi Islam/syariah di Indonesia.
      Meskipun terlihat agak pelan, akan tetapi dalam bagian non keuangan dalam kegiatan ekonomi Islam juga semakin meningkat. Ini ditandai dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perilaku yang Islami atau yang sesuai dengan syariah Islam, tingkat saling berbagi yang semakin meningkat ditandai dengan meningkatnya dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang berhasil dikumpulkan oleh badan atau lembaga pengelola dana tersebut.