Mohon tunggu...
Muhammad Khoirul Amin
Muhammad Khoirul Amin Mohon Tunggu... Lainnya - Pakar SEO

Pakar SEO

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Polri Dukung Asa Cita Presiden RI, Kadiv Humas Polri Ungkap Penanganan Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Prioritas Utama!

5 November 2024   14:32 Diperbarui: 5 November 2024   14:49 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Divisi Humas Polri

Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) saat ini tengah menyoroti kasus buka blokir situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk memberantas perjudian, yang dianggap mengganggu tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan bahwa Kapolri serius dalam menindaklanjuti program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya adalah penanggulangan perjudian. "Bapak Kapolri sangat serius untuk menindaklanjuti apa yang menjadi program bapak Presiden, sehingga semua dapat kita tuntaskan bersama," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (4/11/2024).

Irjen Sandi menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan dimintai pertanggungjawaban. Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sedang mendalami kasus ini dengan memeriksa para tersangka yang telah ditangkap. "Kami sedang mengumpulkan bahan bukti dan memeriksa siapa saja yang terlibat serta yang dapat menjadi saksi," tambahnya.

Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana judi yang disetor oleh para bandar. "Saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik. Setelah ada hasil yang signifikan, kami akan sampaikan kepada rekan-rekan media," pungkas Irjen Sandi Nugroho.

Dalam perkembangan terbaru, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka, di mana 12 di antaranya merupakan oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 4 orang lainnya adalah warga sipil.

 Tersangka memiliki wewenang untuk memeriksa dan memblokir situs judi online, namun mereka menyalahgunakan kewenangan tersebut. Diketahui, para pegawai ini memperoleh keuntungan sebesar Rp8,5 juta per situs yang dibuka blokirnya, dengan total situs judi yang dibinda mencapai 1.000.

Selain penegakan hukum, Polri juga mengambil langkah-langkah pencegahan. Melalui Satgas Penanggulangan Judi Daring, mereka melakukan sosialisasi di sekolah, kampus, serta instansi pemerintah untuk memberikan pemahaman tentang bahaya perjudian. 

Upaya preventif lainnya adalah mengajukan pemblokiran situs dan aplikasi judi kepada Kementerian Komdigi. Dengan langkah-langkah tersebut, Polri berharap dapat mengurangi dampak negatif dari perjudian dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun