Jakarta - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) memastikan akan melaksanakan arahan yang diberikan oleh Komisi III DPR RI terkait dengan penanganan kasus Ipda Rudy Soik. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menyampaikan bahwa Kapolda NTT telah menjalankan langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengikuti panduan yang diberikan oleh Komisi III.
"Tentu, ya, Kapolda melaksanakan arahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, apa yang sudah ditindaklanjuti oleh Kapolda tentunya menjadi representasi hasil dari kebijakan kemarin di Komisi III," jelas Irjen Pol. Sandi Nugroho pada Selasa (29/10/24).
Menurut Irjen Pol. Sandi, Polda NTT sudah memiliki sistem yang jelas dalam menangani kasus-kasus seperti ini. Proses hukum yang menyangkut Ipda Rudy Soik juga tengah berjalan sesuai prosedur yang ada, dan Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang, akan mempertimbangkan secara saksama seluruh saran dan masukan dari Komisi III DPR RI.
"Tentu Bapak Kapolda akan mempertimbangkan hal-hal yang terkait dengan saran dan masukan dari Komisi III," ungkap Kadiv Humas Polri lebih lanjut.
Sebelumnya, pada Senin (28/10/24), Kapolda NTT Irjen Pol. Daniel Tahi Monang bersama Ipda Rudy Soik telah mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI. Pertemuan tersebut berlangsung cukup akrab, di mana Kapolda NTT sempat terlihat berbincang dan memberikan dukungan moral kepada Ipda Rudy Soik dengan mengusap kepalanya, yang mencerminkan pendekatan kepemimpinan yang humanis.
Komisi III DPR RI, yang memiliki wewenang pengawasan terhadap institusi penegak hukum, telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Polda NTT dalam menyikapi kasus ini. Dukungan dari Komisi III DPR diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang dijalankan oleh institusi Polri.
Kepastian Polda NTT untuk mematuhi anjuran Komisi III ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga profesionalitas dan integritas dalam menangani kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H