Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuat gebrakan menjelang akhir masa jabatannya. Pada 15 Oktober 2024, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 yang meresmikan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kortastipidkor bertugas membantu Kapolri dalam pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi serta pencucian uang. Selain itu, satuan ini juga bertanggung jawab atas penelusuran dan pengamanan aset dari hasil tindak pidana korupsi. Dengan struktur organisasi yang jelas, korps ini dipimpin oleh seorang kepala berpangkat inspektur jenderal yang dibantu oleh satu wakil.
Pembentukan korps ini merupakan realisasi dari usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang diajukan pada saat Rapat Pimpinan Polri pada Februari 2024. Dalam pernyataannya, Listyo menegaskan bahwa korps ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pemberantasan korupsi yang selama ini masih menjadi masalah besar di Indonesia.
"Semua kami lakukan untuk betul-betul bisa memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat, khususnya masyarakat yang belum mendapat perhatian dan pelayanan khusus," ujar Listyo.
Pembentukan Kortastipidkor ini menuai beragam respons, terutama karena waktu pembentukannya yang dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan Jokowi sebagai presiden. Banyak pihak menganggap langkah ini sebagai bentuk komitmen Jokowi dalam memerangi korupsi hingga akhir kepemimpinannya. Namun, tidak sedikit pula yang menilai langkah ini sebagai simbolik belaka tanpa dampak jangka panjang yang signifikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H