Mohon tunggu...
Muhammad Khoirul Amin
Muhammad Khoirul Amin Mohon Tunggu... Lainnya - Pakar SEO

Pakar SEO

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Diskusi di Polda Jatim! Kombes Budi Hermanto Siapkan Revolusi Restoratif Justice!

17 Oktober 2024   05:52 Diperbarui: 17 Oktober 2024   10:00 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Surabaya - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si memimpin pembukaan Forum Group Discussion (FGD) yang membahas "Strategi Penyederhanaan Proses Restoratif Justice terhadap Tindak Pidana Khusus melalui Pemanfaatan Media Elektronik". Kegiatan ini berlangsung di Rupatama Mapolda Jatim, Senin (14/10/2024).

FGD ini bertujuan untuk mencari solusi guna menyederhanakan proses hukum terhadap tindak pidana khusus, seperti korupsi dan kejahatan siber, melalui pendekatan restoratif justice yang didukung oleh pemanfaatan teknologi digital. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus dan memberikan keadilan yang lebih efektif.

Dalam sambutannya, Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan pentingnya pemanfaatan media elektronik untuk menyederhanakan proses restoratif justice, yang selama ini dinilai masih terlalu kompleks dan memakan waktu. "Dengan adanya teknologi, kami berharap proses penyelesaian kasus tindak pidana khusus bisa lebih cepat, efisien, dan tetap memenuhi prinsip keadilan bagi semua pihak," ujarnya.

Kegiatan FGD ini dihadiri oleh para akademisi dan pakar hukum, termasuk Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S dan Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S dari Universitas Brawijaya Malang, yang memberikan perspektif akademik mengenai konsep restoratif justice. Selain itu, Prof. Dr. Ir. Eko Winar Irianto, M.T. juga turut hadir sebagai coach melalui Zoom Meeting, memberikan pandangannya terkait implementasi teknologi dalam proses hukum.

Diskusi berjalan interaktif dengan berbagai masukan dari peserta mengenai bagaimana teknologi dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses hukum. Kombes Pol. Budi Hermanto berharap hasil diskusi ini akan menjadi rekomendasi untuk penyederhanaan prosedur restoratif justice di masa mendatang.

Dengan diadakannya FGD ini, Polda Jatim semakin menunjukkan komitmennya untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam menciptakan keadilan hukum yang lebih cepat dan efisien.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun