Jakarta -Â Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban saat Pilkada Serentak 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial (AI). Regulasi ini bertujuan mencegah penyalahgunaan AI, khususnya dalam penyebaran isu hoaks di media sosial yang kerap terjadi selama proses pemilihan umum.
Dalam surat edaran tersebut, Kominfo menekankan pentingnya penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia, khususnya untuk meningkatkan kreativitas dan menyelesaikan permasalahan sehari-hari. Namun, penggunaannya harus tetap memperhatikan etika dan menjaga privasi serta data pribadi, agar tidak ada individu yang dirugikan.
Untuk mencegah penyalahgunaan AI, Polri bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Kominfo dalam mengawasi penyebaran isu-isu hoaks. Akun-akun yang terbukti menyebarkan berita bohong akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 16 Tahun 2016. Langkah ini diambil untuk memastikan informasi yang tersebar saat Pilkada bersifat akurat dan tidak menyesatkan masyarakat.
Selain itu, pengawasan penggunaan AI juga diberlakukan untuk memastikan teknologi ini tidak digunakan secara negatif oleh pihak-pihak tertentu yang berpotensi merugikan publik. Pemerintah, penyelenggara, dan pengguna AI diharapkan saling mendukung dalam menjaga integritas data dan memastikan pemanfaatan AI secara bertanggung jawab.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan digital yang aman dan terpercaya, di mana kecerdasan buatan dapat mendukung proses demokrasi tanpa mengganggu ketertiban publik atau melanggar privasi individu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H