Mohon tunggu...
Muhammad Khoirul Amin
Muhammad Khoirul Amin Mohon Tunggu... Lainnya - Pakar SEO

Pakar SEO

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pemerintah Ungkap Metode Cegah Hoaks dan Penyalahgunaan AI di Pilkada 2024

11 September 2024   22:36 Diperbarui: 11 September 2024   22:38 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Divisi Humas Polri

Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mabes Polri, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berkomitmen untuk memastikan Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan adil dan bersih dari gangguan teknologi. Dalam menghadapi tantangan penyebaran hoaks dan penyalahgunaan kecerdasan artifisial (AI), berbagai langkah strategis telah disusun guna menjaga integritas pemilu dan melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan.

Pengawasan dan Penegakan Hukum

Untuk mengatasi penyebaran hoaks di media sosial, Bawaslu akan bekerja sama dengan Mabes Polri dan Kemenkominfo. Kerja sama ini bertujuan untuk memantau dan menanggulangi informasi yang tidak benar yang bisa merusak proses demokrasi. Bawaslu akan memanfaatkan kapasitasnya untuk mengawasi aktivitas media sosial, sementara Polri dan Kemenkominfo akan memberikan dukungan teknis dan hukum.

Akun-akun penyebar hoaks akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 16 Tahun 2016. UU ITE memberikan landasan hukum yang kuat untuk menangani penyebaran informasi palsu dan berbahaya yang bisa memengaruhi opini publik dan merusak proses pemilu.

Regulasi dan Pengawasan Kecerdasan Artifisial

Dalam menghadapi perkembangan teknologi AI, pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Edaran No. 9 Tahun 2023 yang mengatur etika penggunaan kecerdasan artifisial. Surat edaran ini menjadi pedoman dalam mengelola dan mengawasi penggunaan AI dalam konteks pemilu, serta melindungi keamanan informasi dari potensi ancaman teknologi yang bisa disalahgunakan untuk kepentingan politik.

Polri, dalam hal ini, akan berfokus pada mitigasi risiko yang ditimbulkan oleh teknologi terhadap keamanan informasi. Tugas utama Polri adalah memastikan bahwa teknologi AI tidak digunakan untuk memanipulasi data atau mengganggu proses pemilihan.

Kolaborasi Strategis

Strategi pencegahan penyalahgunaan AI dan penyebaran hoaks melibatkan kolaborasi antara Polri, lembaga pemilu, komunitas penggiat literasi digital, dan organisasi anti-hoax. Kolaborasi ini bertujuan untuk menciptakan sinergi dalam memerangi informasi yang menyesatkan dan memperkuat kapasitas masyarakat dalam memilah informasi yang benar.

Dalam hal ini, Polri juga berperan aktif dalam sosialisasi literasi media kepada masyarakat. Program literasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya verifikasi informasi dan bagaimana mengidentifikasi hoaks. Sosialisasi ini juga mencakup pengenalan tentang cara menggunakan teknologi secara bertanggung jawab dan etis dalam konteks pemilu.

Regulasi yang Jelas

Pentingnya regulasi yang jelas dalam pencegahan penyalahgunaan AI dalam pemilu tidak dapat dipandang sebelah mata. Pemerintah, bersama dengan berbagai pihak terkait, akan mendorong adanya aturan yang spesifik dan terperinci mengenai penggunaan teknologi dalam pemilu. Regulasi yang jelas diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan dan memastikan bahwa teknologi digunakan untuk mendukung, bukan merusak, proses demokrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun