Mohon tunggu...
Muhammad khoiruddiin
Muhammad khoiruddiin Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Pengertian Sosiologi Hukum, Analisis Yuridis Empiris dan Normatif, Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A Hart

2 November 2023   13:30 Diperbarui: 2 November 2023   13:38 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk memenuhi tugas UTS mata kuliah Sosiologi hukum

Dosen pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

Penulis : Muhammad Khoiruddiin

NIM :212111196

Prodi Hukum Ekonomi Syariah
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Pengertian sosioogi hukum
1. Menurut aguste comte
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari gejala masyarakat berdasarkan pemikiran yang rasional dan ilmiah.
2. William F.Ogburn dan Meyer F. Nimkoff
Sosiologi hukum adalah penelitian ilmiah terhadap interaksi sosial masyarakat berupa organisasi sosial dan lain sebagainya.
3. David N. Schiff
Sosiologi hukum adalah ilmu yang melihat realita sosial terhadap fenomena hukum secara spesifik, yang berkitan dengan legal relation.
4. Soerjoni Soekanto
Sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari mengapa manusia itu patuh kepada hukum, serta mengapa manusia itu gagal dalam menaatinya.
5. Gurvitch
Sosiologi hukum adalah bagian dari sosiologi yang mempelajari tentang kenyataan sosial dari suatu hukum.

Dari beberapa pendapat para ahli ini bisa ditarik kesimpulan mengenai pengertian sosiologi hukum yaitu ilmu yang mempelajari tentang perilaku kehidupan masyarakat dengan keadaan hukum yang berlaku, apakah suatu hukum itu bisa merubah pola kehidupan masyarakat ataupun tidak, sehingga berlakunya hukum membawa dampak positif dalam mengubah masyarakat menuju kesejahteraan hidup yang hakiki.

Contoh analisis kasus
*Yuridis empiris dalam sosiologi hukum adalah cara pandang ketika hukum itu diterapkan dalam kehidupan masyarakat sehari- hari contohnya hukum adat masyarakat mengenai sistem perkawinan batak toba yang tidak memperbolehkan kawin dengan marga yang sama, karena sudah dianggap sebagai keluarga sendiri. Kemudian dalam perkara ini kita dapat menganalisis efektifitas hukum terhadap tujuan sosial.

*Yuridis Normatif dalam sosiologi hukum adalah mengali serta meneliti hukum yang berlaku, bisa melalui kepustakaan seperti belajar soal teologi hukum sampai dengan analisis undang- undang dengan memberi kesimpulan dari penelitian tersebut, contohnya analisis terhadap hukum yang mengatur pernikahan usia dini yang terjadi dimasyarakat dan di selaraskan dengan undang- undang yang berlaku, di hukum positif indonesia sendiri diatur dalam UU no 16 tahun 2019 "bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai 19 tahun, maka kita dapat menganalisis apakah regulasi 19 tahun itu berdampak baik atau buruk bagi masyarakat.

Pemikiran Max Weber
Max Weber merupakan tokoh sosiologi berkewarganegaraan jerman yang hidup pada tahun 1864- 1920, menurut pemikiran beliau mengenai sosiologi hukum adalah
1. Bagaimana suatu hukum itu bisa terbentuk ? Dalam hal ini ada 2 jawaban yang beliau kemukakan _pertama_ hukum  terbentuk secara bertahap yang mana individu cara pemakaian aturan baru sehingga menghasilkan pergeseran arti kata aturan tersebut _kedua_ hukum dibentuk secara disengaja yaitu pembentukan hukum baru dibuat atas paksaan dari pemilik kuasa.
2.  Adakah pengaruh yang terjadi terhadap berlakunya hukum baru ? Weber menjelaskan bahwa ada tidaknya pengaruh itu tergantung pada 3 hal yaitu dilihat dari sanksi yang diberikan yang nantinya menentukan pengaruh sosial dari aturan hukum tersebut, kepentingan administratif dari pemilik kuasa yang nantinya baik untuk negara seperti pemasukan pajak untuk nantinya disalurkan lagi ke masyarakat, suatu sistem tertentu yang diambil oleh kekuasaan politik yang menghasilkan suatu aturan yang dipaksakan.

Pemikiran H.L.A Hart
H.L.A Hart adalah pemikir hukum yang sangat berpengaruh dalam hukum positif, Hukum menurut Hart tidak bisa didefinikan secara menyeluruh yang lengkap sehingga bisa diterima oleh semua orang, menurut pemikiran beliau
1. Hukum itu diposisikan sebagai Sosial Observer Of Law yaitu menjelaskan suatu hukum dari pandangan eksternal agar terbebas dari inward looking, akan tetapi dalam realitanya pandangan eksternal ini hanya digunakan untuk pengantar saja ke persoalan inti dan lama kelamaan akan hilang digantikan oleh pandangan internal.
2. Pandangan beliau mengenai essentially from internal point of view adalah pandangan hukum melalui sisi internalnya yang mana hakim dikatakan sebagai pembentuk hukum ( the only agent) sehingga kekuasaan hakimlah yang menentukan apakah aturan itu valid atau tidak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun