Mohon tunggu...
Muhammad Khalid
Muhammad Khalid Mohon Tunggu... Lainnya - Politisi Pengusaha

Seorang anak petani yang berjuang merubah nasib

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

NKRI Harus Diselamatkan

17 November 2016   22:16 Diperbarui: 17 November 2016   22:47 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DEMI KEUTUHAN NKRI Indonesia lahir dengan UUD 1945, pernah terjadi perubahan jadi UUD Sementara dan negara diambang kehancuran, Dekrit presiden 5 juli 1959 menyelamatkan bangsa ini.

Setelah itu UUD 1945 dijalankan oleh pemerintah tapi ada kekeliruan dalam pelaksanaannya.  maka sejak 1999 sampai 2002 dirubah (amandemen) dan negara kembali goyang. Buktinya sangatbsulit untuk mewujudkan tujuan bangsa yang merupakan semangat awal kelahirannya. Sehingga kegoyangan bangsa ini bisa dilihat baik secara idiologi maupun secara ekonomi.

Untuk itu langkah terbaik yang harus diambil oleh bapak presiden adalah MENDEKRITKAN LAGI UNTUK KEMBALI PADA UUD 1945 YANG ASLI guna untuk menstabilkan pemerintahan serta kesejahteraan ekonomi yang semuanya ber azaskan PANCASILA sesuai dengan semangat berdirinya bangsa ini.

Hal ini merupakan satu-satunya langkah terbaik yang bisa ditempuh agar bangsa ini bisa lebih pokus pada tujuannya. Memang banyak dinamika,  namun dinamika terbaik adalah kembali kepada semangat awal karena semangat tersebut merupakan perekat utama kebihinnekaan bangsa ini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun