Mohon tunggu...
MUHAMMAD KHABIBALBAZI
MUHAMMAD KHABIBALBAZI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jalan-jalan dan sholawatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penipuan Peretasan Data Bermodus Penyesuaian Tarif Pada Bank

15 Desember 2023   20:53 Diperbarui: 15 Desember 2023   20:53 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.instagram.com/p/CzoO2aPRjsR/?igshid=MzRlODBiNWFlZInput sumber gambar

Penipuan telah menjadi ancaman serius bagi lembaga keuangan, terutama bank, di era digital ini. Salah satu modus penipuan yang semakin umum terjadi adalah peretasan data dengan tujuan penyesuaian tarif. Hal ini dapat mengakibatkan kerugian besar bagi nasabah dan lembaga keuangan itu sendiri. Oleh karena itu, penting untuk memahami cara kerja modus penipuan ini, dampaknya, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencegahnya. Penipuan tersebut biasanya menggunakan link yang sudah terintegrasi dengan server pelaku. Dan apabila korban sudah mengisi link tersebut, maka pelaku dapat dengan leluasa menyalahgunakan data diri kita dan juga dapat menguras isi saldo yang kita miliki.

 Seperti halnya yang terjadi di daerah jakarta pada tanggal 6 juli. Korban yang bernama ahmad sahroni mendapatkan pesan dari whatsapp. Pesan tersebut mengatasnamakan bank bri. Di dalam pesan tersebut pelaku memberitahukan bahwa akan ada penyesuaian tarif dari 6.500 per bbulan menjadi 150.000 per bulan. Kemudian pelaku juga melanjutkan jika merasa keberatan maka korban disuruh untuk mengisi link yang sudah dibuat oleh pelaku. Pada saat itu korban juga merasa percaya dengan pesan dari pelaku. Kemudian korban mengisi link tersebut yang mana diharuskan mengisi data diri dan juga data2 mencakup data username bank dan juga password. Setelah korban mengisi link yang dibagikan pelaku, korban tersadar akan adanya penipuan yang mengatasnamakan bank. Setelah tersadar bahwa korban telah ditipu, kemudian korban mengadukan hal tersebut ke costemer service bank BRI. Dan benar adanya. Bank bri tidak sama sekali melakukan penyesuaian tarif pada nasabahnya. Setelah mendapat informasi bahwa telah ditipu, korban mengecek saldonya dan ternyata benar. Saldo di atm milik korban telah hilang sebesar 150 juta. Setelah mendapati saldonya hilang. Korban melaporkan kejadian tersebut kepada plda metro jaya dan tak berselang lama pelaku sudah ditangkab berkat barang bukti dan bantuan pihak bank. Dalam hal tersebut pelaku terancam pasal berlapis yaitu *Pasal 363 KUHP*: Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, 2. *Pasal 372 KUHP*: Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,*Pasal 263 KUHP*: Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun,*Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik*: Undang-undang ini mengatur tentang tindak pidana peretasan dan penyalahgunaan data elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak 12 miliar rupiah,*Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik*: Undang-undang ini mengatur tentang tindak pidana kejahatan siber dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak 12 miliar rupiah.

Penipuan dengan modus penyesuaian tarif seringkali melibatkan upaya peretasan data untuk memodifikasi harga atau tarif yang seharusnya. Beberapa tanda yang perlu diperhatikan agar kita dapat terhindar dari penipuan yang serupa adalah:

  • Perubahan Tiba-tiba dalam Tagihan atau Harga: Jika tagihan atau harga layanan tiba-tiba meningkat secara signifikan tanpa alasan yang jelas, itu bisa menjadi tanda adanya peretasan data.
  • Pola Pengeluaran yang Tidak Biasa : Melihat pola pengeluaran yang tidak biasa atau tidak sesuai dengan penggunaan normal Anda bisa menandakan adanya peretasan atau manipulasi.
  •  Pesan atau Pemberitahuan yang Mencurigakan : Pesan atau pemberitahuan melalui email atau pesan teks yang meminta informasi pribadi atau verifikasi akun dengan cara yang tidak biasa sebaiknya tidak direspons.
  •  Aktivitas Login yang Aneh: Jika Anda melihat aktivitas login yang mencurigakan atau tidak dikenali pada akun Anda, segera ambil lan : gkah untuk memperkuat keamanan akun Anda.
  • Perubahan Informasi Akun Tanpa Izin :  Jika ada perubahan dalam informasi akun seperti alamat email, nomor telepon, atau metode pembayaran tanpa izin Anda, itu bisa menjadi tanda adanya peretasan data.

Dengan adanya tanda-tanda tersebut. Kita bisa mengetahui ciri-ciri tabungan bank kita apabila terkena peretasan. Tetapi kita juga harus tahu bagaimana agar kita terhindar dari penipuan dan peretasan tersebut. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat kita ambil agar terhindar dari penipuan dan peretasan seperti di atas:

1. Gunakan Kata Sandi Kuat dan Berbeda: Gunakan kata sandi yang kuat dan berbeda untuk setiap akun online. Gunakan autentikasi dua faktor jika memungkinkan.

2. Jangan Bagikan Informasi Pribadi: Hindari membagikan informasi pribadi seperti nomor kartu kredit, nomor rekening bank, atau kata sandi kepada siapapun melalui email atau telepon, kecuali jika Anda yakin akan keasliannya.

3. Pantau Aktivitas Keuangan: Rutin periksa dan pantau aktivitas keuangan Anda. Segera laporkan ke penyedia layanan jika Anda menemukan transaksi yang mencurigakan.

4. Jangan Klik Tautan yang Mencurigakan: Hindari mengklik tautan dari email atau pesan yang tidak dikenal atau mencurigakan. Hal ini bisa jadi upaya phishing untuk mencuri informasi Anda.

Penipuan peretasan data bermodus penyesuaian tarif pada bank merupakan ancaman serius yang harus diwaspadai oleh masyarakat. Penipu menggunakan berbagai modus untuk menguras uang korbannya, termasuk menggunakan identitas palsu dan mengirimkan undangan di WhatsApp kepada korban untuk mengunduh uang. Penting bagi nasabah untuk selalu melakukan verifikasi keaslian pesan atau pemberitahuan yang bank juga menekankan pentingnya melindungi data dan informasi pribadi serta tidak membagikan. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan cepat dalam menangani kasus-kasus penipuan peretasan data untuk memberikan efek jera pada pelaku dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan. Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga keamanan data pribadi dan cara-cara untuk menghindari penipuan peretasan data. Pemerintah dan sektor swasta perlu meningkatkan keamanan sistem informasi untuk mencegah terjadinya penipuan peretasan data.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun