Mohon tunggu...
Muhammad Karim
Muhammad Karim Mohon Tunggu... Konsultan - Investment Banker, Business Shariah Consultant, Portfolio Management Specialist and Financial Planner

Suka dengan ekonomi, politik, pemerintahan, corporate finance, investment banking, capital market, financial planning, business shariah dan strategy serta spiritual quotient (SQ). Hobi traveling, boxing, swimming dan jogging.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Strategi Menjadi Investor Saham yang Syar'i agar Keuntungan Berlipat Ganda

25 Februari 2024   21:52 Diperbarui: 25 Februari 2024   21:52 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tindakan spekulasi akan memberikan peluang 50 : 50 untuk mendapatkan keuntungan atau kerugian dalam jangka pendek. Terkadang sinyal breakout (garis trend harga saham terkonfirmasi tertembus) belum tentu dikonfirmasi dengan berlanjutnya kenaikan harga saham keesokan harinya, bahkan banyak terjadi false break dimana harga saham justru turun walaupun sudah terkonfirmasi breakout seperti pada kasus saham Unilever pada bulan Februari 2023 yang berbalik arah melemah walaupun sudah terkonfirmasi breakout beberapa hari sebelumnya disebabkan rilis laporan keuangan kuartal ke-4 2022 yang mengecewakan.

Pada kasus yang lain bahkan ada pihak-pihak yang berkeinginan exit dari market dengan menggoreng berita dan sentimen yang positif seolah-olah emiten yang bersangkutan mempunyai business plan dan prospek yang menjanjikan dengan menggerakkan harga saham di pasar agar likuid dan terlihat aktif serta membuat trend harga saham bergerak naik. Setelah investor ritel terpancing dan terjebak mengakumulasi saham pada harga rata-rata yang tinggi maka pihak-pihak tersebut exit dari market sehingga investor ritel tinggal gigit jari karena memiliki floating loss yang besar. Ini bisa kita lihat pada emiten-emiten yang kepemilikan saham publiknya menjadi besar bahkan ada yang tidak memiliki pemegang saham pengendali, artinya kepemilikan saham publik hampir 100%. Berhati-hatilah.

Disini saya tidak bilang bahwa menggunakan analisa technical itu adalah spekulasi. Sama sekali Bukan!. Analisa technical digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan investasi karena bisa melihat demand-supply, inflow-outflow dan trend. Namun, menurut hemat saya, analisa technical bukan lah sebagai parameter utama dalam pengambilan suatu keputusan investasi karena dibelakang emiten ada bisnis yang sedang berjalan.

Berbeda halnya apabila investor memang sudah lama mengincar suatu saham dengan mempelajari model bisnisnya serta prospeknya dan yakin bahwa valuasinya masih wajar, namun karena harga sahamnya tidak mengalami pergerakan yang lama sehingga ragu untuk melakukan pembelian dan menunggu momentum terjadinya pembelian yang besar sehingga dari sisi grafik sudah terkonfirmasi breakout (tertembus) maka hal ini bukan lah termasuk spekulasi.

Sumber : Dokumen Pribadi
Sumber : Dokumen Pribadi

Sedangkan makna judi, dalam kamus besar bahasa Indonesia, dikutip dari https://kbbi.web.id/judi, adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu). Perjudian ini biasanya merupakan suatu permainan yang zero sum game yakni jika ada pihak yang menang pasti ada pihak yang kalah. Bisa dianalogikan dengan permainan menebak antara "angka" atau "gambar" yang muncul jika suatu mata uang logam Rupiah dilempar keatas. Apabila yang keluar adalah "angka" maka Pihak yang menebak "angka" akan menang sedangkan yang menebak "gambar" akan kalah.

Dalam transaksi di Bursa Efek, jika terdapat 2 pihak yang melakukan transaksi pada hari yang sama dimana kedua belah pihak tersebut harus menutup posisi beli atau jual pada hari itu juga yakni salah satu pihak memiliki motif beli lalu jual (memiliki view bullish) sedangkan pihak lainnya akan melakukan jual lalu beli (memiliki view bearish) bisa dianalogikan dengan pernyataan diatas. Hal ini karena pihak yang mendapatkan keuntungan atas transaksi tersebut berarti telah memberikan kedzaliman terhadap pihak lainnya yang mengalami kerugian karena harus "menutup posisi" sehingga harus jual rugi. Begitu pula sebaliknya.

Sumber : Dokumen Pribadi
Sumber : Dokumen Pribadi

Dalam fatwa DSN MUI No 80 tahun 2011 mengenai penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar regular bursa efek menyatakan bahwa mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar regular di Bursa Efek boleh dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan khusus. Diantara point dalam ketentuan khusus tersebut menyatakan bahwa Pembeli boleh menjual efek setelah akad jual beli dinilai sah walaupun penyelesaian administrasi transaksi pembeliannya (settlement) dilaksanakan dikemudian hari berdasarkan prinsp qabdh hukmi.

Pada ketentuan khusus tersebut, pada point yang lain, menyatakan bahwa pelaksanaan perdagangan efek harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi, manipulasi dan tindakan lain yang didalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezaliman, taghtir, ghisysy, tanajusy/najsy, ihtikar, bai' al ma'dum, talaqqi al rukban, ghabn, riba dan tadlis.

Dalam fatwa diatas membolehkan melakukan beli - jual pada hari yang sama, namun harus memiliki batasan-batasan dalam bertransaksi diantaranya harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi, manipulasi dan tindakan lain yang didalamnya mengandung unsur riba, maisir (perjudian) dll seperti disebutkan diatas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun