2. reformasi regulasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan melakukan peninjauan dan penyempurnaan regulasi terkait pertambangan, menghilangkan konflik kepentingan, dan memperkuat sanksi atas pelanggaran
3. keterlibatan masyarakat melalui peningkatan partisipasi, akses informasi dan kerjasama dengan LSM, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
4. sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, memberikan pelatihan dan digitalisasi sistem untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan
5. kampanye publik untuk mengedukasi masyarakat, mendorong praktik bisnis yang bersih, dan melaporkan dugaan kegiatan ilegal, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 untuk mempercepat pemberantasan korupsi
Strategi non penal ini diharapkan dapat berjalan seiring dengan upaya hukum pidana untuk memberantas korupsi di pertambangan timah, membangun tata kelola yang baik, dan menutup kerugian yang diderita pemerintah. Hanya dengan komitmen yang kuat dari semua pihak dan penerapan strategi yang komprehensif, pemberantasan korupsi di pertambangan timah dapat dicapai secara efektif dan berkelanjutan.
Pengungkapan kasus ini bisa menjadi momentum untuk pembenahan fundamental pengelolaan SDA menggunakan Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman yang melibatkan aspek regulasi, struktur penegak hukum, dan budaya masyarakat
1. legal Substance: Revisi UU Tindak Pidana Korupsi untuk mencakup sektor swasta dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
2. Legal Structure: Peningkatan kualitas penegakan hukum oleh Kejaksaan RI dan pengawasan yang lebih baik oleh pemerintah dan masyarakat sipil.
3. Legal Culture: Meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat untuk mengurangi kecenderungan memilih jalur pintas dalam perizinan.
sumber dari : https://nasional.kompas.com/read/2024/04/17/10304861/korupsi-timah-rp-271-t-dan-momentum-pembenahan-sektor-sda?page=allÂ