Dalam perdebatan mengenai hukum rokok, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Beberapa menganggap rokok haram, sementara yang lain hanya memakruhkannya. Sebelumnya, saya cenderung memilih pendapat yang mengharamkan rokok setelah merenung panjang. Argumentasi berlandaskan dalil-dalil ushul fikih dan kaidah fikih tentang dlarar dan mafsadah mendukung pandangan haram terhadap rokok. Selain itu, konsensus dokter tentang bahaya rokok terhadap kesehatan turut memperkuat pandangan ini.
Namun, sekarang pendapat saya bergeser menjadi memakruhkan rokok. Alasannya sederhana, bahaya rokok bersifat jangka panjang, bukan instan seperti racun. Hukum haram umumnya terkait dengan bahaya yang bersifat instan, misalnya saat merokok langsung membutuhkan perawatan medis karena paru-paru rusak. Selama tahapan ini belum tercapai, saya cenderung memakruhkan rokok.
Dunia ini penuh dengan hal-hal yang secara ilmiah membuktikan bahayanya dalam jangka panjang, seperti kadar garam berlebih, makanan berkolesterol tinggi, minuman bersoda, bahkan gaya hidup kurang bergerak. Namun, tidak semuanya diharamkan, melainkan hanya dimakruhkan dan sebaiknya dihindari.
Mari berdiskusi dan berbagi pendapat mengenai contoh bahaya jangka panjang yang diharamkan oleh ulama. Topik ini menarik untuk dibahas, dan perlu diingat bahwa pembahasan dlarar harus mencapai batas yang layak untuk diharamkan.
Sumber: Ali Ahmad Nawawi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H