Masyarakat Indonesia merasa senang dan bersyukur atas putusan hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sebagai mana dakwaan dalam Pasal 340 KUHP. Sebuah Pasal yang mengatur tentang kejahatan paling berat didalam KUHP.Â
Majelis Hakim memberikan putusan kepada Ferdy Sambo dengan putusan hukuman mati dan Putri Candrawati dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Kuat Maaruf dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan yang paling mengharukan ialah penjatuhan vonis satu tahun enam bulan penjara Richard Eliezer, yang pada semulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan putusan penjara 12 tahun.Â
Hakim memberikan putusan yang bijak dan menentukan keadilan di Indonesia kedepannya. sebagai seorang justice collaborator, harus diberikan apresiasi setinggi mungkin, karena Richard berani untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana secara jujur dan terbuka, tidak berbelit dalam memberikan penjelasan. kejujuran yang paling penting. susah sekali untuk mencari orang yang jujur, berani berbicara dengan apa adanya di Indonesia.
Kita patut meniru keberanian dan kejujuran Richard sebagai seorang justice collaborator. pesan moral yang dapat dipetik dari kasus Sambo ialah, hukum di Indonesia ternyata tidak tanjam kebawah tumpul ke atas. dihadapan hukum semua sama. pemberian vonis yang adil, menggambarkan masa depan hukum di Indonesia. bagaimana hukum tersebut memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat di Indonesia. kemudian nilai-nilai kejujuran  Richard sebagai seorang justice collaborator patut kita tiru dan bisa diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Fiat Justitia Ruat Caelum, Tegakan Keadilan Walaupun Langit Akan Runtuh
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H