[caption id="attachment_39304" align="alignleft" width="181" caption="Luna Maya Berjilbab (jabir.doc)"][/caption] Apa yang sebenarnya telah terjadi pada Prita Mulyasari dan mungkin akan terjadi pula para artis cantik Luna Maya menurut saya karena adanya perbedaan antara komplain/mengeluh atau protes dengan menghujat atau menghina. Mengeluhkan perlakuan atau pelayanan yang tidak standar adalah wajar dan menjadi hak setiap orang. Hal ini tidak melanggar hukum di negeri ini. Namun jangan sampai menghujat atau menghina. Seandainya Prita Mulyasari hanya mengeluhkan layanan buruk RS Omni International tanpa menghujat/menghina pihak rumah sakit dan beberapa dokter, mungkin dia tidak dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kita dapat melihat beberapa penggal isi email Prita yang menurut saya itu sudah termasuk ‘hujatan’ bukan sekedar komplain atau keluhan semata. Penggalan kata-kata ini bisa dikategorikan dalam 'pencemaran nama baik' : “Makanya saya sebut Manajemen RS OI pembohong besar semua. Hati-hati dengan permainan mereka yang mempermainkan nyawa orang” “Terutama dr G dan Og, tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer”. “Tapi, RS ini tidak memperdulikan efek dari keserakahan ini.” Demikian pula dengan Luna Maya yang ‘menghina’ infotaintment dengan kata-kata yang sebenarnya kurang pantas ditulis oleh seseorang yang berparas ayu seperti dia. Walau memang terkadang, infotaintment juga sangat berlebihan dalam mencari suatu berita yang akan menjadi bahan gossip (semoga saya tidak tergolong menghujat). Sehingga orang yang kelelahan dan emosi bisa mengucapkan/menuliskan kata-kata yang kurang pantas. Seandainya Luna Maya hanya menyampaikan ‘nota’ protes atau menuntut secara hukum perlakuan yang ia terima dan tidak mengeluaran ‘hinaan’, mungkin dia tidak akan dituntut oleh pers atas tulisan/statusnya di akun Twitternya atas tuduhan pencemaran nama baik. “Infotainment Derajatnya Lebih HINA drpd PELACUR, PEMBUNUH!!! May Ur Soul Burn in Hell” Baik Luna Maya atau Prita Mulyasari, keduanya disangkakan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang penggunaan teknologi elektronik atau yang sering disingkat ITE. Bahkan kabarnya Luma Maya akan di-juncto-kan juga dengan pasal 310, 311, 315, dan 335 KUHP tentang pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan melalui lisan dan tulisan. Bila tuntutan ini diteruskan dan Luna Maya terbukti bersalah, ancaman penjara dan denda ratusan juta rupiah menanti sang dara ayu. Akan adakah koin lagi untuk Luna Maya? Hal ini mngkin bisa menjadi introspeksi bagi kita semua, terutama para blogger untuk lebih hati-hati dalam memilih kata yang akan kita publikasikan sebagai tulisan ataupun memberikan komentar atas suatu tulisan. Saya juga minta maaf bila apa yang telah saya tulis dan komentar yang saya berikan ada yang terkesan ‘menghujat’ atau ‘menghina’ para kompasianer yang lain. Sebuah pepatah lama sepertinya masih berlaku “mulutmu adalah harimaumu”. Mungkin kita akan menyesal satu kali karena diam, namun kita bisa menyesal berkali-kali karena bicara. Pada suatu saat Abu Bakar ra memegang lidahnya seraya berkata “ Inilah yang dapat menjerumuskanku ke dalam malapetaka”.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H