Mohon tunggu...
Muhammad Jabir
Muhammad Jabir Mohon Tunggu... profesional -

Urologist || http://muhammadjabir.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Vonis Dokter

19 Agustus 2011   21:55 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:38 873
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Saya divonis kanker oleh dokter disana. Katanya kemungkinan sembuhnya hampir tidak ada." Lelaki separuh baya itu meraba perutnya yang membesar sambil berbicara pada saya. " Makanya saya dirujuk kesini, karena di rumah sakit disana belum ada obatnya." Frasa 'vonis dokter' itu kembali saya dengar dari lisan pasien. Padahal setahu saya vonis itu hanya dikenal dalam dunia pengadilan. Ada kesan bahwa apa yang dikatakan oleh dokter tentang penyakit pasien adalah sesuatu yang tidak bisa berubah sebagaimana keputusan seorang hakim pada terdakwa suatu kasus. Vonis sejatinya adalah keputusan hakim dalam pengadilan yang berkaitan dengan suatu perkara baik perdata atau pidana. Vonis dokter dinisbatkan pada putusan dokter tentang penyakit yang dialami pasien. Putusan itu bisa berupa hasil diagnosa, kemungkinan sembuh atau tidak, prognosis, atau derajat beratnya suatu penyakit. Saya belum pernah mendengar seorang dokter mengatakan pada pasiennya " Saya vonis Anda dengan penyakit kanker !" atau "Saya vonis penyakit Sampeyan tidak bisa diobati lagi !!". Saya kira tidak ada dokter yang akan mengatakan sepeti itu. Dokter memang tdak mengatakan secara langsung kata 'vonis' itu, tapi mungkin apa yang dikatakan dokter tentang penyakit pasien tak ada bedanya dengan putusan pengadilan yang akan menimpa seorang terdakwa. Putusan itu jelas akan mempengaruhi kondisi psikis dan fisik pasien. Makanya perlu suatu momen yang tepat kapan dan kepada siapa seorang dokter menyampaikan kondisi yang sebenarnya tentang kondisi penyakit pasien. Dokter tidak ingin membohongi pasien dan memberikan harapan palsu tentang kesembuhan penyakit pasien, namun dokter juga tidak menginginkan kondisi psikis pasien menjadi 'drop' setelah mengetahui kondisi penyakitnya sendiri. Sehingga diharapkan apa yang menjadi putusan dokter tidak menjadi menjadi momok yang menakutkan sebagaimana "vonis mati' hakim pengadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun