Pada setiap tanggal 15 Maret akan di peringati sebagai hari hak konsumen sedunia yang bertujuan untuk mengingatkan kepada dunia tentang hak hak apasaja yang di dapat sebagai konsumen
Sedikit sejarah tentang hari hak konsumen sedunia ini adalah terinspirasi dari pidato presiden Amerika Serikat John F Kennedy yang menetapkan Undang undang tentang hak hak konsumen pada 15 maret 1962 yang mengatakan "Konsumen menurut devisini adalah kita semua adalah kelompok ekonomi terbesar yang mempengeruhi dan di pengaruhi oleh hampir setiap keputusan ekonomi baik oleh sektor pemerintah maupun sektor swasta namun sejauh ini mereka adalah satu satunya kelompok penting yang mendapatkanya seringkal di dengar" - John F Kennedy
Setelah pidato tersebut seorang aktivis Anwar Fazal mengajukan pendapat bahwa setiap tanggal 15 maret akan diakan hari hak hak konsumen yang bertujuan untuk merayakan hak konsumen sedunia dan bentuk dari solidaritas internasional terhadap sesama konsumen,yang di setujui pada 1983 yang sekarang sudah lebih dari 130 negara yang mengakui bahwa pada tanggal 15 Maret adalah hari hak konsumen sedunia
Dari penjelasan di atas,apasajakah yang menjadi hak hak konsumen yang di tetapkan?
- Hak mendapatkan informasi yang jelas dari sebuah produk barang/jasa : Semua hal yang di iklankan oleh penjual harus sesuai apa yang di iklankan tanpa melebih lebihkan
- Walaupun berbeda harus diperlakukan sama : Deskriminasi ras adalalah salah satu masalah serius di dunia oleh sebab itu,pembeli dilindungi oleh undang undang agar tidak ada deskriminasi dalam bentuk apapun artinya semua orang berhak mendapatkan perlakuan sama saat mereka menjadi konsumen,jika masih ada deskriminasi konsumen berhak melapaorkan ke pihak yang berwajib
- Hak memilih barang : Sebagai konsumen mereka dapat memilih produk apasaja yang mereka kebutuhan jika terjadi sesuatu yang salah sehingga membuat konsumen tidak puas mereka sebagai konsumen berhak protes kepada pihak yang menjual barang atau jasa tersebut
- Hak mendapat ganti rugi : Jika konsumen mendapatkan produk tidak sesuai dengan foto atau perjanjian yang di setujui atupun barang yang konsumen beli cacat mereka berhak untuk mendapatkan ganti rugi sepadan dengan apa yang mereka bayar
- Hak mendapatkan barang atau jasa sesuai dengen nilai tukar dengen kondisi dan jamina yang telah ditentukan : Hal hal yang berkaitan dengan barang atau jasa yang di iklankan kepada konsumen wajib di jelaskan secara detail dan sesuai apa adanya
Di indonesia juga terdapat undang undang tentang perlindungan dan hak hak konsumen yang di atur pada UU no 8 Pada tahun 1999 tentang perlindungan konusmen Bab lll pasal 4 yang berisi
- Hak atas kenyamanan,keamanan dan keselamatan dalam konsumsi barang dan jasa : Â Konsumen memerlukan perlindungan karena perlindungan menciptakan rasa aman bagi konsumen yang akan berbelanja yang menciptakan suasana yang aman
- Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa yang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan : Konsumen berhak menanyakan hal hal yang berkaitan dengan barang barang yang akan mereka beliÂ
- Hak atas informasi yang benar jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa : Penjual barang atau jasa harus menjelaskan barang atau jasa yang mereka jual dengan jujurÂ
- Hak untuk mendapat advokasi,perlindungan : konsumen dapat mendapatkan pembelaan jika konsumen benar
- Hak untuk mendapat pembinaan : mendapat pendidikan tentan konsumenÂ
- Hak untuk diperlakukan secara benar jujur : jika konsumen menanyakan sesuartu kepada penjuan tentang kualitas ataupun yang lainya penjual harus menjawab dengen apa adanya/jujur
- Hak untuk di dengar keluh kesanya terhadap produk : Konsumen berhak memberi komentar tentang produk barang atau jasa yang mereka dapatkan misal memberi rating di aplikasi belanja onlineÂ
- Hak untuk mendapat ganti rugi/konpensasi : Jika barang yang di jual oleh penjual tidak sama atau cacat konsumen verhak menuntut ganti rugi atau di ganti dengan barang yang baru
Yayasan lembaga konsumen indonesia adalah aturan dan hukum yang bergerak di konsumsi yang mengatur hak dan kewajiban kosumen dan produsen untuk memenuhi kebutuhan hidup yang di bentuk pada bulan mei 1973,yang mengajarkan perlindungan konsumen secara luas,contohnya di bidang pendidikan yang mengajarkan anak anak sekolah untuk menjadi konsumen yang bijak dalam melakukan transaksi yang beguna untuk terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen
Hal ini bersifat secara merata baik pembelian barang/jasa secara langsung maupun pembelian secara online karena maraknya penipuan saat melakukan pembelian online ketika barang yang di beli tidak sesuai dengen apa yang mereka inginkan
Dan berikut ini adalah cara cara kita untuk menjadi konsumen yang cerdas agar tidak mendapat kejadian yang kurang menyenangkan pada saat melakukan transaksi baik langsung maupun online
- Memilih barang yang ingin di beli : dengan memilah barang kita dapat menentukan barang yang sesuai dengan kebutuhan kita dan kita memilih barang yang berkualitas yang sesuai dengen kenginginanÂ
- Mengecek kartu garansi : jika kita membeli barang elektronik kita biasanya mendapat kartu garansi yang berguna untuk mengembalikan atau menukar dengan barang yang baru ketika terdapat kerusakan ayng bukan perbuatan kitaÂ
- tanggal kadaluarsa : Ketika kita membeli bahan makanan akan terdapat tanggal kadaluarsa itu menujukan kapan kita dapat mengkonsumsi bahan/makanan tersebut secara aman
- Halal Mui : jika anda seorang muslim akan lebih baik jika kita membeli produk yang logo halal menandakan bahan atau makanan tersebut aman dari bahan yang haram
- BPOM : BPOM sangat di perlukan ketika membeli produk skincare karena BPOM adalah aman atau tidak suatu skincare yang di edarkan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H