Mohon tunggu...
muhammad Ivan vadillah
muhammad Ivan vadillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya memasak,Traveling ke berbagai pulau diindonesia dan aktifitas saya sehari-hari yaitu kuliah di Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti Jakarta Selatan dengan Jurusan S1 Pariwisata dan penerima program beasiswa kip kuliah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Desa Pariwisata Desa Tenganan Pegrisingan, Karangasem Bali

18 Februari 2024   03:45 Diperbarui: 18 Februari 2024   07:17 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Desa Tenganan Pegringsingan adalah sebuah desa tradisional yang sudah ditetapkan sebagai salah satu desa wisata di Kabupaten Karangasem. Desa ini memiliki konsep desa wisata berbasis budaya. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji tata kelola kepariwisataan dan mengetahui persepsi wisatawan terhadap produk pariwisata di desa tersebut. untuk menjelaskan tata kelola kepariwisataan dan persepsi wisatawan yang pernah berkunjung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata kelola pariwisata di Desa Tenganan Pegringsingan saat ini tergolong masih kurang optimal. Hal tersebut dapat dilihat dari tidak adanya perencanaan yang matang terhadap pengembangan wisata desa dan tidak adanya organisasi pengelola Desa Wisata yang jelas. Persepsi wisatawan terhadap adanya atraksi wisata, aksesibilitas, amenitas dan ancillery services yang dimiliki Desa Tenganan Pegringsingan menunjukan nilai yang baik.

Tata Kelola Pariwisata di Desa Tenganan Pegringsingan Berbasis Budaya

Analisis terhadap tata kelola kepariwisataan di Desa Adat Tenganan Pegringsingan dilakukan dengan pendekatan Planning, Organizing, Actuating, dan Controlling, seperti yang dikemukakan oleh Leiper (

a. Planning (Perencanaan)

Dalam merencanakan sebuah daya tarik wisata di Desa Tenganan Pegringsingan tidak ada campur tangan dari pemerintah daerah Kabupaten Karangasem. Hal tersebut dikarenakan pemegang kekuasaan penuh di dalam pengelolaan pariwisata di Desa Tenganan Pegringsingan adalah Desa Adat. Maka dari itu, desa adat yang memiliki wewenang penuh di dalam sebuah perencanaan daya tarik wisata yang akan di kembangkan di Desa Tenganan Pegringsingan.

b. Organizing (pengorganisasian)

Organisasi kepariwisataan di Desa Tenganan Pegringsingan pada tahun 2011 masih tercatat pada dokumen kepemerintahan Kabupaten Karangasem bahwa Desa Tenganan Pegringsingan menggunakan organisasi Pokdarwis (kelompok sadar wisata) untuk pengelolaan pariwisata desa. Pada dokumen kepemerintahan terbaru mengenai Pokdarwis Kabupaten Karangasem tahun 2019, Pokdarwis Desa Tenganan Pegringsingan sudah tidak terdaftar lagi. Saat ini keparwisataan Desa Tenganan Pegringsingan dikelola penuh oleh Desa Adat Tenganan Pegringsingan yang melibatkan masyarakat serta pemuda-pemudi untuk mendapatkan ide-ide inovatif dalam mengembangkan daya tarik wisata di Desa Tenganan Pegringsingan.

c. Actuating (penggerakan)

Desa Tenganan Pegringsingan sangat kental dengan budaya serta tradisi yang dimilikinya. Banyak wisatawan datang berkunjung ke Desa Tenganan Pegringsingan untuk melihat serta mengetahui secara langsung budaya dan tradisi unik yang dimiliki oleh Desa Tenganan Pegringsingan. Untuk menjaga budaya yang dimiliki agar tidak pudar seiring berjalannya waktu, pihak Desa Tenganan Pegringsingan memiliki komitmen tersendiri dalam menjaga dan melaksanakan semua tradisi yang ada secara turun temurun sesuai pada waktunya.

Tata kelola pariwisata di Desa Tenganan Pegringsingan saat ini masih dikelola penuh oleh Desa Adat Tenganan Pegringsingan. Dalam merencanakan daya tarik wisata, pengelola pariwisata di Desa Tenganan pegringsingan akan mengadakan sebuah rapat terlebih dahulu untuk mengambil sebuah keputusan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem membantu jalannya kepariwisataan di Desa Tenganan Pegringsingan dengan membangun berbagai fasilitas seperti akses jalan, tempat parkir, toilet dan lain-lain. Dalam controlling, Desa Tenganan Pegringsingan menggunakan aturan adat atau awig-awig untuk menjaga keberlangsungan budaya yang dimiliki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun