Media baru-baru ini sedang membahas berita yang memperihatinkan, yaitu beras sintetis.
http://megapolitan.kompas.com/read/2015/05/21/09095951/Beras.Sintetis.di.Bekasi.Positif.Mengandung.Plastik.
Ada beberapa pendapat yang saya ingin coba bahas dari berbagai sumber terkait beras sintetis ini. Pertama, dalam kutipan berita sebelumnya menyatakan hasil tes laboratorium beras sintetis yang dilakukan oleh Succofindo. Beras tersebut mengandung polyfiner yang merupakan bahan baku pipa plastik, sehingga sudah ditetapkan bahwa beras tersebut merupakan beras sintetis. Kedua, sifat utama plastik turunan hidrokarbon adalah hidrofobik atau tak menyukai air http://citizen6.liputan6.com/read/2237476/beras-plastik-hoax-ini-5-fakta-ilmiah-terkait-beras-plastik?p=1 , sehingga kemungkinan beras tersebut sudah di oplos dengan beras biasa untuk menutupinya. Ketiga, munculnya beberapa keanehan, seperti kenapa hanya ada di bekasi, dan ini merupakan kasus pertama di dunia.
http://news.detik.com/read/2015/05/22/145400/2922261/10/kepala-bpom-beras-plastik-belum-ditemukan-di-negara-mana-pun , dan keempat, produksi beras berbahan plastik jauh lebih mahal dibandingkan beras asli, sehingga menurut saya tidak mungkin hal ini digunakan untuk alasan ekonomi http://www.suara.com/bisnis/2015/05/25/131815/guru-besar-ipb-beras-plastik-cuma-hoax
Bagaimanapun juga, kasus beras sintetis ini jelas meresahkan masyarakat. Dalam ranah regulasi pangan, kasus di atas adalah contoh food adulteration atau adulterasi pangan. Istilah adulterasi (Adulteration) adalah pemalsuan/pencampuran bahan pangan dengan bahan lain yang lebih rendah mutunya atau dengan bahan yang berbahaya, atau bahan yang dilarang digunakan (Fennema, 1976).
http://pensieveofdati.blogspot.com/2013/01/info-pemalsuan-pangan-dan-literasi.html
Kasus pemalsuan pangan jelas perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah mengingat perkembangan globalisasi serta banyaknya permintaan terhadap produk pokok yaitu beras. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Bab XII, Pasal 126) menyatakan, "Dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden". Hal ini merupakan sangat penting, pemalsuan tidak hanya sebagai motif non-ekonomi, namun juga bisa mempengaruhi keamanan dan ketahanan nasional. Bisa bayangkan jika masyrakat mengkonsumsi beras plastik tersebut. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah memberikan kemudahan akses, jika terdapat kasus dapat dilaporkan ke Halo BPOM. Telp 1500533 SMS 081.21.9999.533 Email halobpom@pom.go.id. Semoga bisa dimanfaatkan masyarakat, dan semoga kita semua terhindar dari konsumsi tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H